Pengajuan klaim bebas premi apabila Tertanggung mengalami cacat total dan tetap atau menderita penyakit kritis, atau Pemegang Polis meninggal dunia, atau cacat total dan tetap atau menderita penyakit kritis.
Prosedur Pengajuan klaim Bebas Premi untuk Pemegang Polis.
- Klaim diajukan oleh Pemegang Polis, kecuali jika resiko yang terjadi adalah Pemegang Polis meninggal maka yang mengajukan adalah Tertanggung atau Ahli Waris dari Pemegang Polis.
Prosedur Pengajuan klaim Bebas Premi untuk Tertanggung .
- Klaim diajukan oleh Pemegang Polis, bila Pemegang Polis dan Tertanggung orang yang sama dan tidak mampu dapat diajukan oleh pasangan dari Pemegang Polis atau ahli waris dari Pemegang Polis
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim klaim bebas premi karena Pemegang Polis meninggal dunia
- Form Pengajuan Klaim
- Surat Keterangan Ahli WAris
- Surat Keterangan Dokter
- Akta Kematian dari Disdukcapil RI.
- Fotokopi identitas Tertanggung, Ahli Waris atau pihak yang ditunjuk yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Lahir jika Ahli Waris adalah keluarga.
- Untuk yang disebabkan oleh Kecelakaan yang diproses oleh Kepolisian, maka harus melampirkan Laporan Berita Acara dari Kepolisian (asli/fotokopi legalisir); Laporan / Kronologis dari tempat bekerja jika penyebab klaim adalah Kecelakaan kerja
- Form Perubahan Pemegang Polis
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim klaim bebas premi karena Pemegang Polis atau Tertanggung menderita cacat total tetap atau menderita penyakit kritis
- Form Pengajuan Klaim
- Surat Keterangan Dokter sesuai dengan jenis penyakit
- Bukti tentang adanya Penyakit Kritis yang meliputi diagnosa yang dibuat oleh dokter yang merawatnya serta didukung berbagai pembuktian yang dapat diterima baik secara klinik, radiologi dan/atau patologi serta laboratorium
- Fotokopi identitas Tertanggung dan penerima manfaat
- Untuk yang disebabkan oleh Kecelakaan yang diproses oleh Kepolisian, maka harus melampirkan Laporan Berita Acara dari Kepolisian (asli/fotokopi legalisir); Laporan / Kronologis dari tempat bekerja jika penyebab klaim adalah Kecelakaan kerja
- Pihak Penanggung mempunyai hak untuk meminta Pemegang Polis/Tertanggung untuk menjalani pemeriksaan medis tambahan oleh dokter yang ditunjuk oleh pihak Penanggung, jika diperlukan.