Pengajuan klaim apabila Tertanggung menderita salah satu penyakit kritis dan polis memiliki Asuransi Tambahan Penyakit Kritis yang masih berlaku.
Prosedur Pengajuan Klaim Penyakit Kritis (CI/ DD/EPCIR/EPCIP/WPDD/PBDD/LPR dan produk Penyakit Kritis lainnya):
- Pengaju klaim adalah Pemegang Polis.
-
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life).
- Formulir surat kuasa dari Pengaju Klaim.
- Formulir Keterangan Dokter sesuai jenis penyakit (Form Sequis Life).
- Polis asli (setelah selesai akan dikembalikan).
- Fotokopi Identitas Pemegang Polis dan Pengajuan Klaim.
- Resume medis dan hasil pemeriksaan selama perawatan misalnya hasil laboratorium, rontgen, CT-Scan dan lain-lain yang mendukung diagnosa penyakit.
- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian bila kecelakaan lalu lintas, dari tempat bekerja bila kecelakaan kerja.
- Jika penerimaan manfaat klaim akan dikuasakan kepada pihak lain, hanya dapat dikuasakan kepada suami/istri/orangtua/anak, dan harus menyerahkan surat kuasa di atas materai 6.000 dilengkapi dengan foto kopi identitas pemberi dan penerima kuasa, disertai surat pernyataan pimpinan cabang/agency (Form Sequis Life).