PEMBERITAHUAN
STATUS TAGIHAN DAN KLAIM PROSES LIKUIDASI
PT ASURANSI JIWA SEQUIS FINANCIAL (DALAM LIKUIDASI)
Sehubungan dengan proses pembubaran dan likuidasi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Dalam Likuidasi), dengan ini Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Kami telah melakukan pemberitahuan dan pengumuman kepada public melalui surat kabar nasional:
1. Harian Neraca; dan
2. Harian Link Bisnis,
yang telah dipublikasikan pada tanggal 13 Februari 2026.
Terhitung sejak tanggal publikasi tersebut di atas sampai dengan tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan ini, Tim Likuidasi menyatakan bahwa tidak menerima adanya tagihan maupun klaim dari para pihak yang berkepentingan, baik yang disampaikan melalui surat fisik, surat elektronik (e-mail), maupun sarana komunikasi lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak yang memiliki kepentingan atauklaim terhadap PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Dalam Likuidasi) dianggap telah mengetahui dan mengakui adanya proses pembubaran serta likuidasi perusahaan.
Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengajukan tagihan atau klaim, maka penyelesaian atas tagihan atau klaim tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai daluwarsa serta ketentuan relevan lainnya dalam proses likuidasi.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 24 April 2026.
Tim Likuidasi
PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Dalam Likuidasi)