Prosedur pengajuan Klaim Meninggal Dunia:
- Pengaju klaim adalah Penerima manfaat
- Penerima manfaat pada Polis adalah Pemegang Polis
- Bila manfaat di terima oleh ahli waris dari Peserta, agar melampirkan surat keterangan dari pemegang polis bahwa manfaat di terima oleh ahli waris dari Peserta
- Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun.
- Jika masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum maka klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup.
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life).
- Surat Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).
- Surat Keterangan Dokter (Form Sequis Life).
- Fotokopi identitas Tertanggung, Ahli Waris atau pihak yang ditunjuk yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Lahir jika Ahli Waris adalah keluarga.
- Akta Kematian dari Disdukcapil RI.
- Untuk yang disebabkan oleh Kecelakaan, maka harus melampirkan Laporan Berita Acara dari Kepolisian (asli/fotokopi legalisir) dan Laporan / Kronologis dari tempat bekerja jika penyebab klaim adalah Kecelakaan kerja.
- Jika penerimaan manfaat klaim akan dikuasakan kepada pihak lain, hanya dapat dikuasakan kepada suami/istri/orang tua/anak, dan harus menyerahkan surat kuasa di atas materai Rp10.000 dilengkapi dengan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa (Form Sequis Life).
- Formulir Kepersertaan Aktif di Tempat Kerja.
- Dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam proses klaim.