Sequis Whistleblowing - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Selamat Datang di Whistle Blowing System (Sistem Layanan Pengaduan)

    Sequis berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran etika bisnis karena merusak masa depan perusahaan.

Bila Anda melihat, mengetahui, atau mengalami pelanggaran etika, laporkan melalui halaman ini. 

Apa itu Whistle Blowing System?

Apa itu Whistle Blowing System?

Whistle blowing system merupakan suatu sistem atau sarana pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan, kecurangan, pelanggaran hukum dan kode etik serta misconduct lainnya yang dilakukan oleh karyawan, agen, supplier dan pihak lainnya. 

Bagaimana perlindungan dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor?

Bagaimana perlindungan dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor?

  1. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor.
  2. Pihak yang terlibat dalam proses whistle blowing system berkewajiban menjaga kerahasiaan data informasi yang diperoleh dan dimiliki sehubungan dengan laporan atau hasil investigasi whistle blowing system.
  3. Tidak menyampaikan hasil investigasi kepada pihak yang tidak berkepentingan tanpa persetujuan dari direksi perusahaan, kecuali untuk keperluan yang diwajibkan oleh regulator atau perundang-undangan.
  4. Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh perusahaan dan pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya.

Apa saja yang perlu dilaporkan?

Apa saja yang perlu dilaporkan?

  1. Penyalahgunaan aset dan prosedur.
  2. Distorsi laporan berupa alokasi biaya dan keuangan.
  3. Korupsi berupa menerima, memberi suap, penggelapan dan kolusi.
  4. Menyalahgunakan, menggelapkan atau melarikan dana nasabah.
  5. Memberikan pernyataan tidak sesuai, tidak benar atau menyesatkan kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang ditawarkan/dipasarkan.
  6. Pemalsuan tanda tangan.
  7. Memalsukan atau mengubah dokumen perusahaan.
  8. Penyalahgunaan informasi milik perusahaan.
  9. Pelanggaran etika lainnya yang merugikan perusahaan.

Bagaimana cara melaporkannya?

Bagaimana cara melaporkannya?

  1. Pelapor yang mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi terjadinya pelanggaran di perusahaan dapat melaporkan perbuatan tersebut melalui whistle blowing system Sequis dengan mengisi formulir/form pengaduan yang terdapat dalam website resmi perusahaan.
  2. Laporan pengaduan tersebut harus disertai dengan uraian sebagai berikut:

a. Kronologi/uraian kejadian
b. Kontak pemberi informasi
c. Data diri yang diduga terlibat
d. Tempat dan waktu kejadian
e. Bukti-bukti yang mendukung laporan
f. Jenis kerugian

Perhatian

  1. Hanya pengaduan yang memenuhi kriteria yang akan diproses lebih lanjut, dan kami mengharapkan keseriusan pengaduan dengan melampirkan data pendukung yang memadai.
  2. Pelapor bersedia dihubungi oleh tim investigasi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
  3. Keputusan hasil investigasi bersifat mutlak.

Butuh bantuan ?