Penarikan dana investasi (untuk polis unit link) dapat dilakukan oleh nasabah baik secara sebagian ataupun keseluruhan (penjualan polis). Khusus penarikan nilai tunai (untuk polis tradisional) tidak dapat dilakukan secara sebagian. Bila pemegang polis ingin melakukan penarikan nilai tunai (untuk polis tradisional), maka wajib dilakukan secara keseluruhan (penjualan polis).
Prosedur Penarikan Nilai Tunai / Surrender Polis Tradisional
- Mengisi dan menandatangani salah satu formulir pengajuan (terlampir) sesuai dengan polis yang dimiliki
- Melampirkan fotokopi kartu Identitas pemegang polis (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku, polis asli atau dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
- Melampirkan buku polis
- Mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pemasaran/Regional Service Center/National Service Center