Merupakan pengajuan untuk pencetakan ulang buku polis dan kartu kesehatan. Pencetakan ulang akan dikenakan biaya, untuk buku polis Rp 75.000,- sedangkan kartu kesehatan sebesar Rp 60.000,-.
Prosedur Pengajuan Duplikat Polis dan Kartu Kesehatan
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Kehilangan Polis / Surat Pernyataan kehilangan kartu Admedika (form terlampir) dan ditandatangani oleh pemegang polis di atas materai
- Melampirkan fotokopi kartu Identitas pemegang polis (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan bukti pembayaran biaya administrasi pencetakan ulang polis - atau duplikat kartu kesehatan
- Melampirkan surat kehilangan buku polis dari kepolisian
- Mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pemasaran/Regional Service Center/National Service Center