Pengajuan Duplikat Polis dan Kartu Kesehatan - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Pengajuan Pencetakan Salinan Buku Polis dan Kartu Kesehatan

A. Prosedur Pengajuan Pencetakan Salinan Buku Polis

  1. Pemegang Polis mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Pencetakan Salinan Buku Polis (”Formulir”).
  2. Formulir wajib diisi dengan huruf CETAK dan LENGKAP dan tidak ditandatangani dalam keadaan KOSONG.
  3. Formulir hanya berlaku untuk 1 (satu) nomor Polis.
  4. Mengirimkan Persyaratan/Dokumen ke PT Asuransi Jiwa Sequis Life Indonesia ("Sequis Life"):
  • Formulir Permintaan Pencetakan Salinan Buku Polis asli yang telah diisi lengkap dan jelas.
  • Fotokopi e-KTP Pemegang Polis (WNI) atau Paspor (WNA) yang masih berlaku.
  • Bukti bayar biaya pencetakan salinan buku polis sebesar Rp125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per buku polis, yang dibayarkan melalui Virtual Account Bank Permata 8803009000000092. 
  • Dokumen pendukung lainnya (apabila diminta oleh Sequis Life).
  1. Permintaan hanya dapat diproses apabila Formulir asli telah diisi dengan benar dan lengkap serta seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara benar dan lengkap oleh Sequis Life.
  2. Formulir yang diterima oleh Sequis Life bersifat final dan akan digunakan sebagai dasar permintaan.
  3. Pemegang Polis menyampaikan dokumen yang sudah lengkap sesuai persyaratan permintaan pencetakan salinan buku polis kepada Sequis Life :
    a. secara hardcopy dengan pilihan alamat atau saluran sebagai berikut:
         i. Regional Service Center (RSC)/National Service Center (NSC) 
         ii.Kantor Pemasaran Sequis Life terdekat
         Alamat dapat dilihat pada https://www.sequis.co.id/id/contact-us
    b. secara softcopy dengan mengirimkan seluruh softcopy persyaratan dokumen ke email nb@sequislife.com
  4. Harap menghubungi care@sequislife.com apabila dalam 30 hari kerja belum menerima salinan buku polis.

B. Prosedur Pengajuan Kartu Kesehatan

  1. Merupakan pengajuan untuk pencetakan kartu kesehatan. Pencetakan kartu kesehatan akan dikenakan biaya sebesar Rp60.000,-.
    Prosedur Pengajuan Pencetakan Kartu Kesehatan :

  2. Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan/Kerusakan & Permohonan Pencetakan Ulang (form terlampir) dan ditandatangani oleh pemegang polis di atas materai.
  3. Melampirkan fotokopi kartu Identitas pemegang polis (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan bukti pembayaran biaya administrasi duplikat kartu kesehatan.
  4. Melampirkan surat kehilangan buku polis dari kepolisian.
  5. Mengirimkan dokumen tersebut ke Kantor Pemasaran/Regional Service Center/National Service Center.

Formulir :

Formulir Permintaan Pencetakan Salinan Buku Polis

Formulir Pernyataan Kehilangan

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?