Pinjaman Polis (Loan) adalah pinjaman sejumlah dana yang dapat diajukan apabila polis telah mempunyai nilai tunai dan status polis masih aktif, dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar 80% dari nilai tunai saat diajukan dan besarnya bunga pinjaman ditentukan oleh Sequis.
Prosedur Pinjaman Polis
- Mengisi Formulir Pengajuan dan Persetujuan Pinjaman Atas Polis (terlampir) dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
- Melampirkan fotokopi kartu identitas pemegang polis (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku, atau dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
- Melampirkan buku polis
- Mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pemasaran / Regional Service Center / National Service Center