Prosedur Pengajuan Klaim Kesehatan | Asuransi Kesehatan - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Prosedur Pengajuan Klaim Kesehatan

    Kami selalu menginginkan setiap kemudahan untuk Anda dalam setiap proses, termasuk dalam proses klaim asuransi.

Proses Klaim Cashless

Proses Klaim Cashless

Merupakan fasilitas kemudahan yang diberikan ketika Anda dirawat di rumah sakit rujukan atau rekanan dari Admedika tanpa perlu membayar tunai namun cukup dengan menunjukan kartu peserta dan kartu identitas kepada petugas pendaftaran.

Proses Klaim Cashless

 

Fasilitas Cashless di Malaysia & Singapura

Fasilitas Cashless di Malaysia tersedia untuk Anda yang memiliki Sequis Q Health Platinum Plus Rider dengan Plan 1000 keatas, dan Sequis Q Infinite Medcare Rider. Fasilitas Cashless Singapura hanya tersedia untuk Sequis Q Infinite Medcare Rider.

Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih rumah sakit yang Anda inginkan
    Daftar rumah sakit rekanan Sequis dapat dilihat di sini atau diunduh melalui Sequis Mobile App.
     
  2. Administrasi rawat inap yang mudah dan cepat

a. Pilihan untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit:
    Pendaftaran dengan menghubungi: 

 -   Admedika (021) 2964 7300 atau  
 - IA (International Assistance) 1-800-22-7378 (untuk pelayanan di Malaysia dan no. ini hanya bisa digunakan jika sudah berada di Malaysia) atau
 - Singapura (+65) 3157 9670

1. Verifikasi dan pendaftaran ke rumah sakit yang Anda pilih.
2. Mendatangi rumah sakit yang Anda pilih setelah menerima konfirmasi.
3. Kartu kepesertaan Anda diproses kemudian menerima informasi cakupan perawatan, deposit jaminan*** dan menandatangani surat  pernyataan.

b.Langsung mendatangi rumah sakit dengan menunjukkan kartu kepesertaan** dan kartu identitas.
Petugas rumah sakit akan memproses kartu kepesertaan. Anda akan menerima informasi cakupan perawatan, deposit jaminan dan Anda akan menandatangani surat pernyataan.

  1. Proses keluar RS yang mudah

a. Anda menerima konfirmasi keluar RS dan petugas rumah sakit akan memproses  kartu kepesertaan.
b. Setelah  beberapa  saat,  Anda  menerima  struk  pengesahan  dan menandatangani formulir kepulangan serta menyelesaikan keperluan administrasi dan membayar kelebihan biaya jika ada (sesuai dengan manfaat asuransi yang dimiliki).

*Syarat  dan  ketentuan  mengikuti  Polis. Administrasi  Pelayanan Kesehatan di Indonesia dilakukan oleh  Admedika dan IA (International Assistance) untuk pelayanan di Malaysia & Singapura

**Jika Kartu kepesertaan Anda hilang / tertinggal, mohon menghubungi AdMedika Hotline service 24 jam.

***Deposit adalah sejumlah dana yang harus di serahkan kepada pihak rumah sakit untuk membayar ekses yang terjadi selama perawatan. Jika terdapat sisa dana atau dana tersebut tidak digunakan, maka dana  tersebut  akan  dikembalikan  kepada  klien  pada  saat  kepulangan.

FAQ Prosedur Fasilitas Non Tunai (Cashless)

FAQ Prosedur Fasilitas Non Tunai (Cashless)

FAQ Prosedur Fasilitas Non Tunai (Cashless)

Proses Klaim Penggantian Biaya

Proses Klaim Penggantian Biaya

Merupakan fasilitas yang disediakan Sequis untuk memudahkan Tertanggung ketika menjalani rawat jalan dan rawat inap di seluruh rumah sakit yang diajukan paling lambat 30 hari setelah Tertanggung keluar dari rumah sakit.

Prosedur Klaim Penggantian Biaya

  • Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan klaim perawatan RS dengan lengkap
  • Menyerahkan Surat Keterangan Dokter (SKD)
  • Fotokopi identitas Tertanggung yang berlaku
  • Menyerahkan Formulir Pernyataan Persetujuan
  • Melampirkan kuitansi dan rincian tagihan asli yang dikeluarkan oleh rumah sakit Apabila 2 (dua) dokumen asli tersebut telah diserahkan kepada pihak Penanggung lain maka dapat diganti dengan fotokopi dokumen yang telah dilegalisir oleh rumah sakit disertai dengan surat rincian pembayaran dari Penanggung Lain tersebut
  • Melampirkan rincian obat-obatan dari rumah sakit yang diresepkan dan dikonsumsi selama perawatan termasuk apabila berobat di luar negeri
  • Menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama perawatan (laboratorium, rontgen, patologi anatomi, EKG dan lain-lain)

Prosedur Klaim Penggantian Biaya Akibat Kecelakaan

Menyerahkan dokumen diatas dengan tambahan dokumen antara lain :

  • Melampirkan Surat Kecelakaan dari kepolisian bila kecelakaan lalu lintas dan dari tempat bekerja bila kecelakaan kerja
  • Melampirkan kronologis kecelakaan secara lengkap (termasuk hari, tanggal dan waktu kejadian)

Prosedur Pengajuan Klaim Kesehatan Setelah Rawat Inap

  • Melampirkan kuitansi asli pembelian obat-obat disertai dengan copy resep. 
  • Mengisi Formulir Pengajuan Klaim dengan lengkap
  • Melampirkan hasil pemeriksaan disertai kuitansi asli pemeriksaan.

Formulir :

Formulir Pengajuan Health Claim

Formulir Persetujuan Health Claim

Formulir Persyaratan Health Claim

Formulir Surat Keterangan Dokter

E-Claim

E-Claim

Untuk memudahkan proses klaim, Anda dapat memanfaatkan fasilitas e-Claim, yang disediakan Sequis untuk memudahkan nasabah melakukan klaim kesehatan dengan total maksimal kuitansi Rp 3 juta per satu kali rangkaian perawatan.

Ketentuan-ketentuan pelayanan melalui "e-Claim" adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pengajuan Klaim

    a. Klaim yang diajukan sebelum pukul 14.00 WIB pada hari kerja akan diberikan keputusan via email atau SMS pada hari yang sama.

    b. Klaim yang diajukan sesudah pukul 14.00 WIB atau hari libur akan diberikan keputusan via email atau SMS pada H+1 hari kerja berikutnya.

2. Ketentuan Dokumen Pengajuan Klaim
    a. Jumlah kuitansi total yang diajukan maksimal Rp. 3 juta per satu kali rangkaian perawatan.
    b. Wajib menyerahkan dokumen-dokumen klaim sebagai berikut:
        b.1. Foto Surat Keterangan Dokter atau Resume Medis atau Discharge Summary
        b.2. Foto KTP yang masih berlaku
        b.3. Foto kuitansi beserta rinciannya

3. Data-data yang HARUS disampaikan pada saat pengajuan "e-Claim"
    a. Nomor Polis
    b. Nama Tertanggung/Pasien
    c. Nomor Rekening Pemegang Polis (tidak diperbolehkan Nomor Rekening selain dari Pemegang Polis)
    d. Nama Lengkap pengaju klaim dibagian bawah pesan

4. Ketentuan Pengaju Klaim
    a. Dapat diajukan oleh Pemegang Polis, Agen, Leader, maupun VP dari Polis tersebut
    b. Agen, Leader maupun VP yang bukan dari polis tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemegang Polis secara tertulis
    c. Jika terdapat perbedaan antara pengaju klaim dengan seluruh pihak yang ada pada Polis tersebut maka akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu

 

Pengajuan klaim dapat disampaikan ke:

eclaim@sequislife.com

: 082110002929

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?