Klaim Meninggal Dunia | Asuransi Jiwa - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Pengajuan Pembayaran Klaim Meninggal Dunia

    Kami senantiasa menginginkan segala kemudahan untuk Anda pada setiap proses, termasuk dalam proses klaim produk Kami.

Pengajuan Klaim Meninggal Dunia (Jika Tertanggung Meninggal Dunia)

Pengajuan Klaim Meninggal Dunia (Jika Tertanggung Meninggal Dunia)

Prosedur pengajuan Klaim Meninggal Dunia:

 

  • Pengaju klaim adalah Ahli Waris yang tercantum pada polis
  • Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun. 
  • Jika masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum maka klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup. 
  • Jika orang tua sudah meninggal dunia maka diperlukan Surat Pengampuan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 
  • Apabila kedua orang tua telah bercerai maka yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk untuk menjadi Wali pada Akta Perceraian atau Surat Keputusan Pengampunan dari Pengadilan Negeri. 
  • Jika Ahli Waris telah meninggal dunia dan tidak pernah dilakukan perubahan Ahli Waris selama Tertanggung masih hidup, maka yang berhak menerima manfaat klaim meninggal dunia adalah ahli waris dari Ahli Waris polis yang diatur dalam Undang-Undang. 

 

Dokumen-dokumen yang diperlukan:

 

  • Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life).
  • Surat Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).
  • Surat Keterangan Dokter (Form Sequis Life).
  • Fotokopi identitas Tertanggung, Ahli Waris atau pihak yang ditunjuk yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Lahir jika Ahli Waris adalah keluarga.
  • Akta Kematian dari Disdukcapil RI.
  • Surat Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri jika Ahli Waris belum berusia 18 tahun.
  • Untuk yang disebabkan oleh Kecelakaan yang diproses oleh Kepolisian, maka harus melampirkan Laporan Berita Acara dari Kepolisian (asli/fotokopi legalisir); Laporan / Kronologis dari tempat bekerja jika penyebab klaim adalah Kecelakaan kerja.
  • Jika penerimaan manfaat klaim akan dikuasakan kepada pihak lain, hanya dapat dikuasakan kepada suami/istri/orang tua/anak, dan harus menyerahkan surat kuasa di atas materai Rp10.000 dilengkapi dengan foto kopi identitas pemberi dan penerima kuasa (Form Sequis Life). 
    Polis asli.

Formulir :

Formulir Pengajuan Klaim

Formulir Keterangan Ahli Waris

Formulir Surat Keterangan Dokter

Formulir Surat Keterangan Dokter jika meninggal di luar negeri

Formulir Pernyataan Kronologis Meninggal Dunia/Kecelakaan

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?