Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Belajar dari Komplain Wanda Hamidah, Pelajari Polis Asuransi

3 November 2021



Dunia asuransi Indonesia mendadak ramai usai komplain dilontarkan oleh pesohor Tanah Air, Wanda Hamidah pada Senin 10 Oktober 2021. Kala itu, Wanda melalui akun instagram @wanda_hamidah melontarkan komplain karena merasa tidak mendapat haknya sebagai nasabah asuransi.

Sejauh ini, pihak perusahaan asuransi selaku Penanggung Wanda beserta keluarga sudah memberikan klarifikasi. Menurut pemberitaan di sejumlah media, pihak Penanggung juga siap berdialog lebih lanjut untuk membahas mengenai hal ini.

Kejadian seperti ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran untuk nasabah, calon nasabah, dan perusahaan asuransi. Dari sisi perusahaan, agen asuransi dituntut menjelaskan mengenai syarat, ketentuan, dan manfaat dari produk yang ditawarkan dengan komunikasi yang mudah dimengerti oleh calon/nasabah. Dengan begitu, calon nasabah paham mengenai pembayaran premi, pengecualian, serta penyakit apa saja yang ditanggung serta yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan
Kenapa Klaim Asuransi Ditolak?
Cari Tahu Cara Mengajukan Klaim

Calon nasabah atau yang sudah menjadi nasabah juga wajib untuk membaca dengan cermat polis asuransi. Tanyakan kepada agen bila Anda menemukan istilah atau ketentuan yang tidak dimengerti. 

Lalu, usahakan membeli asuransi yang memang sesuai kebutuhan. Bukan karena 'ikut-ikutan' tetangga, keluarga, atau teman kantor. Sebab, setiap orang memiliki kebutuhan dan kemampuan membayar premi yang berbeda.

Dari kejadian yang dialami Wanda Hamidah pula, masyarakat perlu mencermati klausul pre-existing condition sebelum memutuskan memiliki asuransi atau upgrade plafon manfaat asuransi.

Baca Juga
Jangan Ikut-ikutan Tetangga, Berasuransi karena Memang Butuh
Tunda Komplain di Medsos, Pelajari Prosedur Klaim Asuransi
Premi Asuransi Bayar Bulanan atau Tahunan, Pilih yang Mana?

Klausul pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum calon nasabah memiliki atau upgrade asuransi kesehatan. Misal, Pria A mengajukan asuransi kesehatan/ asuransi jiwa namun sudah memiliki penyakit bawaan (pernah serangan jantung, stroke, diabetes). Namun, penyakit tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Nah, bila setelah polis asuransi berlaku dan Pria A mengajukan klaim atas penyakit-penyakit tersebut, perusahaan asuransi berhak membatalkan klaim.

Oleh karena itu, nasabah juga dituntut untuk transparan ketika ingin memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Laporkan semua riwayat penyakit yang pernah diderita agar proses klaim tidak bermasalah pada masa yang akan datang.

Tips Mengajukan Asuransi saat Sudah Terserang Penyakit
Mengajukan asuransi saat sudah sakit memang tidak semudah ketika Anda masih sehat dan bugar. Kemungkinan besar, Anda diharuskan melewati sejumlah tahapan terlebih dahulu, misal tes laboraturium atau investigasi lainnya yang bisa dipakai untuk keterangan kondisi pemegang polis.
Setelah itu, perusahaan asuransi biasanya akan memberikan beberapa syarat yang harus Anda patuhi bila ingin memiliki asuransi kesehatan. Syaratnya antara lain: 

1. Memiliki asuransi kesehatan dengan pengecualian. Misal, perusahaan asuransi tidak akan menanggung biaya yang ditimbulkan bila penyakit yang pernah Anda derita kembali kambuh.

2. Memiliki asuransi kesehatan dengan premi yang lebih mahal.

3. Bersedia menjalani masa tunggu untuk beberapa penyakit kritis yang sudah pernah diderita. Untuk hal ini, kebijakan tiap perusahaan asuransi berbeda. Ada yang memberlakukan masa tunggu untuk penyakit jantung selama satu tahun. Ada pula yang dua tahun. Jadi selama masa tunggu tersebut, nasabah tidak bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan bila harus dirawat karena mengalami penyakit jantung.
 

Butuh bantuan ?