Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Biar Nggak Ditipu, Ini Istilah Asuransi yang Perlu Diketahui

13 Agustus 2021


Istilah-istilah di dalam asuransi memang pada dasarnya jarang muncul di surat kabar, majalah, televisi, atau radio


Sama seperti di lembaga finansial/keuangan lainnya, industri asuransi juga penuh dengan istilah-istilah yang mungkin awam di telinga masyarakat. Bahkan, ada kemungkinan masyarakat enggan memiliki asuransi hanya karena tidak paham dengan istilah-istilah di dalam produk yang ditawarkan.

Anda termasuk kategori masyarakat seperti itu? Tidak masalah. Istilah-istilah di dalam asuransi memang jarang muncul di surat kabar, majalah, televisi, atau radio sehingga masyarakat baru pertama kali mendengarnya ketika sedang berbicara dengan agen asuransi.

Nah, buat Anda yang ingin mengetahui asuransi lebih mendalam dan berencana memproteksi diri dengan asuransi kesehatan/jiwa, yuk simak beberapa istilah yang ada di dalam sebuah asuransi kesehatan/jiwa berikut ini:

1. Agen:
Orang yang bekerja dan terikat dengan perusahaan asuransi untuk membantu orang mendapatkan perlindungan asuransi dan melayani para pemegang polis asuransi.

2. Aktuaris:
Seorang pekerja profesional yang telah menjalani berbagai pelatihan khusus dan memiliki pengetahuan untuk melakukan penghitungan seputar produk asuransi secara teknis. Mereka bekerja salah satunya untuk memperkirakan besaran premi yang harus dibayarkan oleh calon nasabah.

3. Bancassurance:
Metode distribusi penjualan asuransi melalui perusahaan perbankan. Bank bertindak sebagai penyalur dan target nasabah asuransi adalah nasabah dari bank tersebut. Biasanya layanan yang diberikan merupakan perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.

4. Copayment:
Biaya yang harus dibayarkan ketika Anda melakukan klaim tagihan di rumah sakit (biasanya sebesar 10% dari biaya tagihan perawatan).

5. Klaim Asuransi:
Permintaan yang dilakukan secara resmi dan diajukan kepada perusahaan asuransi untuk meminta kompensasi manfaat berdasarkan ketentuan dalam polis atau perjanjian asuransi.

6. Komisi:
Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual sebagai balas jasa pelayanan yang dilakukan.

7. Masa Tenggang:
Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan atau aktif.

Baca Juga
Manfaat Asuransi Kesehatan Terbaik
Hadapi Pandemi dengan Asuransi Kesehatan
Urgensi Memiliki Asuransi Kesehatan Anak
Asuransi Kesehatan Sequis
Apa itu Premi Asuransi Kesehatan?

8. Masa Tunggu:
Periode setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak akan menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu.

9. Polis:
Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.

10. Premi:
Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.

11. Pemegang Polis:
Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis tersebut dan memiliki kepentingan asuransi atas tertanggung.

12. Tertanggung:
Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.

13. Fraud:
Tindakan sengaja yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Ahli Waris untuk mendapatkan keuntungan dari pihak asuransi yang bukan menjadi haknya seperti memalsukan dokumen termasuk bukti pembayaran, memalsukan tanda tangan, dan tindakan lainnya.

14. Klaim Cashless:
Pengajuan klaim dengan kartu asuransi khusus peserta dan kartu identitas pada saat dirawat di rumah sakit rekanan dari Penanggung (perusahaan asuransi) tanpa harus membayarkan biaya terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang tercantum dalam buku polis.

15. Klaim Reimbursement:
Klaim dengan cara penggantian biaya (reimbursement) di mana pasien membayar lebih dahulu semua biaya pengobatan kepada pihak rumah sakit ketika menjalani rawat inap, kemudian mengajukan klaim dilengkapi dengan dokumen wajib serta dokumen pendukung yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi paling lambat 30 hari setelah keluar dari rumah sakit, sesuai ketentuan yang tercantum dalam buku polis.

Butuh bantuan ?