Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Sequis Cover Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Sequis memahami adanya kekhawatiran yang dirasakan nasabah pada tahap awal program vasinasi
Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak Januari 2021. Petinggi negara, publik figur, dan tenaga kesehatan menjadi kelompok pertama yang divaksin, lalu vaksinasi dilanjutkan ke masyarakat umum.
Tiga bulan selang vaksinasi pertama kali dilakukan di Indonesia, sejumlah masyarakat sudah mendapatkan dua suntikan vaksin. Kini bagi yang belum, pemerintah mengimbau agar masyarakat segera mendaftar secara mandiri atau datang langsung ke lokasi-lokasi vaksinasi yang tersebar di beberapa kota.
Sebagai upaya membantu pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi covid-19, PT Asuransi Jiwa Sequis Life siap memproteksi nasabah yang sedang menjalani program vaksinasi. Sequis memahami adanya kekhawatiran yang dirasakan nasabah pada tahap awal program vasinasi ini terutama akan adanya efek samping yang mungkin timbul akibat vaksinasi.
Melalui “Sequis Post Vaccination Program”, Sequis memberikan perlindungan ekstra (extra shield) dari efek samping yang mungkin timbul usai vaksinasi covid-19 dengan menyediakan program perlindungan sebagai berikut:
Program 1 - khusus untuk Anda yang memiliki asuransi kesehatan Sequis (Gold, Gold Plus, Platinum, Platinum Plus, IMC Series, Global plus, dan produk Group Health):
A. Biaya Perawatan Medis
• Biaya perawatan medis akan ditanggung bila Tertanggung dirawat di rumah sakit untuk rawat inap (karena efek samping vaksinasi covid-19) dimana maksimal tanggal masuk rumah sakit adalah hari ke-14 setelah tanggal vaksinasi atau sampai jadwal vaksinasi berikutnya (jika ada), mana yang lebih awal.
• Pertanggungan atas Rawat Inap akan diberikan maksimal 10 hari per jiwa (diperbolehkan untuk hari yang tidak berturut-turut/berselang).
• Pertanggungan mengenai Pre/Post-Hospitalization tetap mengikuti ketentuan setiap plan.
• Pertanggungan akan diberikan sesuai dengan Plan asuransi yang Anda miliki dan akan dipotong dari batas per ketidakmampuan dan batas tahunan keseluruhan.
• Tidak ada masa tunggu untuk program ini. Namun, kami tidak akan menanggung segala reaksi atau efek samping dari vaksinasi yang terjadi sebelum polis diterbitkan.
Ilustrasi:
jika Tertanggung memutuskan untuk membeli produk kesehatan setelah vaksinasi pertama, kami tidak akan menanggung efek samping dari vaksin pertama. Tetapi, kami akan menanggung efek samping dari vaksin kedua.
• Manfaat tidak akan dibayarkan jika Tertanggung tidak dirawat inap di rumah sakit.
• Proses klaim hanya melalui metode penggantian/reimbursement dengan menyertakan dokumen tambahan yakni buku vaksin.
• Kami berhak menolak klaim apabila terbukti efek samping dari vaksinasi berhubungan dengan kondisi yang sudah ada sebelumnya dan/atau penyakit tertentu yang masih dalam masa tunggu.
Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia akan tetap dibayarkan apabila terbukti meninggal dunia terjadi akibat efek samping dari vaksinasi COVID-19.
Program 2 - Khusus untuk Anda yang memiliki produk asuransi dasar tanpa asuransi kesehatan (termasuk produk Super You, M!Protection, produk Telemarketing, produk non-Group Health, dan lainnya):
A. Manfaat Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia akan tetap dibayarkan apabila terbukti meninggal dunia terjadi akibat efek samping dari vaksinasi COVID-19.
B. Manfaat Santunan Tunai
Manfaat santunan tunai harian akan dibayarkan bila:
• Tertanggung dirawat inap di rumah sakit dimana maksimal tanggal masuk rumah sakit adalah hari ke-14 setelah tanggal vaksinasi atau sampai jadwal vaksinasi berikutnya (jika ada)
• Santunan tunai harian sebesar Rp 2.000.000 akan dibayarkan per hari mulai hari pertama rawat inap dengan ketentuan minimal rawat inap dilakukan 3 hari berturut-turut dengan minimal 1x24 jam rawat inap di ICU.
• Pertanggungan akan diberikan maksimal 10 hari per jiwa (harus dirawat inap secara berturut-turut).
• Proses klaim hanya melalui metode penggantian/reimbursement dengan menyertakan dokumen tambahan yakni buku vaksin.
• Tidak ada masa tunggu dan tidak ada ketentuan kondisi yang sudah ada sebelumnya yang diterapkan pada program ini.
Kedua program berlaku selama periode 6 bulan dan efektif per 30 April 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021. Tertanggung yang memiliki produk kesehatan seperti yang dijelaskan pada program 1, tidak dapat ikut serta pada program 2.
Namun, bila klaim Tertanggung pada program 1 ditolak karena sebab apapun, maka Tertanggung dapat mengajukan klaim atas program 2 selama klaim tersebut memenuhi syarat pada program 2.
Informasi Seputar Pelaksanaan Vaksinasi covid-19 dapat dilihat melalui sumber yang tepercaya yakni Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (https://kesmas.kemkes.go.id).
Jika Anda belum yakin sama vaksin dan memiliki pertanyaan lebih bahaya vaksin atau nggak? saksikan Sequis Talk Show di YouTube Sequis Official mulai 30 April pkl. 14:00 WIB bersama Donna Agnesia dan dokter spesialis penyakit dalam dan vaksinolog Dirga Sakti Rambe di link berikut