Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Hal yang Membuat Klaim Asuransi Pendidikan Menjadi Susah

7 November 2022



Masih ingat dengan kisah nahas yang dialami nasabah asuransi pendidikan ketika gagal klaim pada 2020? Kala itu, klaim nasabah gagal cair walau mengklaim sudah membayar premi selama 17 tahun. Menurut cuitan @ryandirachman, gagal klaim asuransi pendidikan terjadi karena perusahaan asuransi yang bersangkutan terancam pailit.

Berkaca dari kasus itu, nasabah asuransi sepatutnya cermat memilih perusahaan asuransi. Memilih perusahaan asuransi kredibel dan memiliki neraca keuangan yang baik adalah keharusan. Mempelajari polis serta tata cara klaim juga patut dilakukan. Termasuk di antaranya mengetahui hal-hal yang bisa menggugurkan klaim pada masa depan.

Berikut ini beberapa poin penting yang dapat menghambat pengajuan klaim tersebut.
1.    Menunggak pembayaran premi

Membayar premi sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati bersama di perjanjian adalah kewajiban setiap nasabah. Selama tertanggung aktif membayar premi, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk terus menjaga uang tersebut dan menyiapkan jaminan untuk dicairkan bila sewaktu-waktu nasabah melakukan klaim.

Namun bila salah satu pihak menggugurkan kewajibannya, misal nasabah menghentikan pembayaran premi, pihak perusahaan asuransi berhak menghentikan kewajibannya untuk membayarkan uang jaminan. Jadi, ahli waris tidak akan menerima UP bila suatu hari melakukan klaim.

Baca Juga
Memahami Cara Kerja Asuransi Pendidikan
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak
Memilih Asuransi Pendidikan, Apa yang Harus Diperhatikan?
Pilih Asuransi Pendidikan atau Tabungan Pendidikan?
Jelang Tahun Ajaran Baru, Kenali Asuransi Pendidikan Terbaik

2.    Penyebab Kematian
Kematian orang tua memang menjadi alasan UP  pendidikan anak dicairkan. Namun hal ini tidak berlaku untuk beberapa kematian yang penyebabnya masuk dalam daftar pengecualian di dalam polis asuransi. Biasanya, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban mencairkan dana pendidikan bila orang tua anak meninggal akibat:
1.    Bunuh diri
2.    Hukuman mati yang ditetapkan oleh pengadilan
3.    Pekerjaan atau jabatan yang mengandung risiko kematian tinggi, misalkan TNI, pilot, buruh tambang, dan lain-lain.
4.    Olahraga atau hobi berbahaya. Misal, orang tua yang menyukai olahraga balap mobil, bertinju, atau paralayang.
5.    Perbuatan kejahatan
6.    Perbuatan dan percobaan melanggar hukum

Selain sebab-sebab kematian di atas, meninggal akibat kecelakaan yang dibuat sendiri, misal kecelakaan akibat pengaruh narkotika atau minuman keras, juga akan menggugurkan kewajiban pihak perusahaan asuransi untuk memberikan UP asuransi pendidikan anak.

Oleh karena itu, setiap orang tua harus bijak dalam merencanakan dana pendidikan anaknya. Jangan sampai karena tindakan lalai, dana pendidikan tidak cair dan anak terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Butuh bantuan ?