Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Asuransi Membantu Anda Merdeka dari Rasa Cemas

16 Agustus 2017



Apakah Anda sudah memiliki polis asuransi? Jika belum apa yang menyebabkan Anda merasa belum butuh asuransi? Belum masuk prioritas kebutuhan atau takut jika klaim ditolak dan premi menjadi hangus.

Berbagai alasan bisa dikemukakan untuk mengatakan belum butuh asuransi. Klaim mungkin menjadi salah satu alasannya, karena setelah membayar premi asuransi tentu kita berharap hidup menjadi lebih mudah jika suatu hari terkena risiko sakit sehingga harus dirawat inap atau risiko kematian. Namun kenyataannya ada kejadian di mana klaim ditolak dan nasabah merasa dirugikan karena sudah membayar premi.

Padahal kenyataaannya, menurut data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), komitmen pembayaran klaim dan manfaat yang telah dibayarkan perusahaaan asuransi jiwa pada kuartal 2 tahun 2016 sebesar Rp44,7 triliun atau meningkat 3,6% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp43,16 triliun. Ini berarti perusahaan-perusahaan asuransi jiwa masih memegang teguh komitmen untuk membayarkan klaim dan melindungi para nasabahnya. Pembayaran klaim dan manfaat dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life sepanjang tahun 2016 mencapai nilai Rp1,967 triliun dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebesar Rp38,483 miliar. Pada kuartal 2/2017, komitmen pembayaran klaim dan manfaat juga telah dilakukan yaitu untuk pembayaran klaim kematian dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebesarRp55,526 miliar dan untuk klaim dalam dollar setelah dikonversi dalam rupiah sebesar Rp1,642 miliar.Sedangkan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebesar Rp6,711 miliar. Pembayaran klaim kesehatan dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life sebesar Rp105,109 miliar dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebesar Rp2,435 miliar. Data ini tentunya menggambarkan bahwa Sequis terus berupaya menunjukkan komitmen untuk memenuhi pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar klaim Anda dibayarkan oleh perusahaan asuransi:

  • Periksa kembali isi polis asuransi Anda dan perhatikan apakah sesuai dengan kesepakatan dalam surat permintaan asuransi.
  • Ketahui apa saja syarat umum dan khusus yang tercantum dalam polis
  • Biaya apa saja yang dikenakan untuk polis Anda
  • Perhatikan aturan masa mempelajari polis (free look period).
  • Dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat mengajukan klaim
  • Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan klaim tidak dibayarkan
  • Informasi lainnya yang tercantum dalam polis.

Selain itu, sebagai pemegang polis perlu mengetahui bahwa ketika Anda sudah menyetujui isi polis artinya Anda telah memahami manfaat asuransi, limit asuransi serta pengecualian yang tertera. Manfaatkan fasilitas customer service perusahaan Asuransi untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Melalui layanan nasabah, Anda juga dapat menanyakan persyaratan pengakuan klaim dan bagaimana mendapatkan formulir pengajuan klaim. Sebagai nasabah Sequis, Anda dapat mengunduh formulir pengajuan klaim melalui situs Sequis atau datang ke National Service Center (NSC) di Jakarta, Regional Service Center (RSC) di 6 kota atau kantor pemasaran Sequis yang terdekat di kota Anda.

Perusahaan asuransi umumnya memiliki masa kedaluwarsa pengajuan klaim. Masa kedaluwarsa dapat dilihat pada pasal syarat pengajuan klaim yang tercantum pada polis asuransi. Sequis memberikan batas pengajuan klaim selama 30 hari setelah tertanggung keluar rumah sakit atau setelah tertanggung menjalani rawat jalan atau 3 bulan setelah tanggal kematian atau tanggal diagnosa penyakit kritis/cacat total dan tetap atau cacat sebagian dan tetap. Sebaiknya proses pengajuan klaim dilakukan segera mungkin setelah menyelesaikan pengobatan atau perawatan di rumah sakit karena jika telah melewati masa kedaluwarsa, klaim yang Anda ajukan dapat ditolak oleh perusahaan asuransi.

Syarat mengajukan klaim tentu berbeda bagi klaim kesehatan, klaim meninggal dunia dan klaim selain meninggal dunia seperti klaim cacat total sebagian, klaim penyakit kritis dan klaim bebas premi. Dokumen yang disyaratkan oleh perusahaan asuransi juga dapat ditemukan pada pasal syarat pengajuan klaim yang tercantum pada polis. Pastikan kartu identitas Anda masih berlaku dan dokumen yang disyaratkan lengkap sebelum mengajukan klaim. Sequis menyediakan informasi rumah sakit rekanan, proses klaim dan dokumen pendukung apa saja yang diperlukan pada saat pengajuan klaim yang dapat dibaca oleh nasabah di situs Sequis

Hal lainnya yang dapat menyebabkan klaim tidak dibayarkan yaitu karena polis atau rider tidak aktif (lapse). Hal ini biasanya terjadi karena pemegang polis tidak melakukan pembayaran setelah masa tenggang selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran sehingga polis tidak berlaku lagi (Grace Period).

Masa tunggu berbeda pada asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis. Hal ini diatur dalam perjanjian polis, jika mengajukan klaim sebelum masa tunggu polis (waiting period) tentunya dapat menyebabkan klaim ditolak.

Pengecualian awal polis atau rider juga bisa menyebabkan pengajuan klaim ditolak, yaitu menyembunyikan penyakit yang dialami sebelum pembelian polis meskipun telah melewati masa tunggu.

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah karena pemegang polis melakukan pelanggaran hukum seperti kecelakaan karena melanggar aturan lalu lintas. Tindakan fraud atau kejahatan asuransi oleh pemegang polis atau ahli warisnya agar mendapatkan Uang Pertanggungan dapat menyebabkan penolakan atas klaim secara otomatis. Misalnya, pemegang polis sengaja mencederai diri, atau ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis.

Klaim juga akan ditolak jika tidak tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri, hukuman mati oleh pengadilan, pekerjaan yang mengandung risiko, olahraga atau hobi yang mengandung bahaya, perbuatan kejahatan, perbuatan atau percobaan melanggar hukum. Informasi mengenai penanggung tidak diwajibkan membayar apapun jika terjadi hal-hal seperti di atas tercantum dalam buku polis pada pasal pengecualian.

Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi membeli asuransi dan tidak perlu cemas mengenai klaim. Sequis selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap nasabahnya, dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sequis membantu masyarakat Indonesia memiliki hari esok yang lebih baik.

Yeoh Ah Thoo, Director and Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life, mengatakan, “Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi membeli asuransi dan tidak perlu cemas mengenai klaim.” Sequis selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap nasabahnya, dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sequis membantu masyarakat Indonesia memiliki hari esok yang lebih baik.

Dapatkan informasi menarik mengenai Sequis di Fan page Sequislife OFFICIAL, twitter @SequisOFFICIALdan instagram @sequisofficial

Butuh bantuan ?