Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Ini Kondisi Tubuh yang Tidak Dibolehkan Divaksin Covid-19
Indonesia mengikuti sejumlah negara lain dengan memulai proses vaksinasi covid-19, Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di negeri ini yang divaksinasi. Selanjutnya, vaksinasi mulai dilakukan secara bergilir di sejumlah instansi BUMN, tenaga kesehatan, dan diakhiri di masyarakat umum.
Proses vaksinasi dimulai setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin covid-19 dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan vaksin covid-19 halal.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa menerima vaksin. Mengacu dari petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, calon penerima vaksin Sinovac akan diperiksa terlebih dahulu secara detail hingga dianggap layak menerima vaksin.
Beberapa hal yang akan diperiksa antara lain; apakah pernah terkonfirmasi menderita covid-19, apakah sedang hamil atau menyusui, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun. Bila sedang atau pernah mengalami beberapa hal itu, ada kemungkinan Anda belum bisa mendapatkan vaksin covid-19.
Untuk selengkapnya, berikut beberapa hal yang akan dievaluasi dari kondisi kesehatan Anda sebelum disuntik vaksin covid-19.