Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Manfaatkan Masa Free Look Period Bagi Nasabah

1 September 2017



Pada saat menerima polis, ada jangka waktu yang diberikan bagi pemegang polis untuk memutuskan atau membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat dan ketentuan dalam polis. Ini dikenal dengan istilah Free Look Period. Pada masa ini Anda diberikan waktu untuk mempelajari pasal dalam perjanjian polis (klausul). Termasuk juga teliti melihat nama pemegang polis, tertanggung dan ahli waris yang tercantum dalam buku polis. Manfaatkan waktu ini untuk memelajari isi polis yang tentu akan bermanfaat jika suatu hari akan melakukan klaim asuransi.   

Free Look Period merupakan masa mempelajari polis dimana pemegang polis dapat mengajukan pembatalan polis dalam waktu dua puluh (21) hari setelah tanggal penerbitan polis. Pembatalan polis disertai dengan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke Penanggung.

Butuh bantuan ?