Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Memahami Kebijakan Polis dan Pengertian Asuransi Jiwa

14 Juli 2020



Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberi pengertian asuransi jiwa  sebagai program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Jika dianalogikan, Asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah Anda atau pelampung di kapal. . Meskipun Anda mungkin tidak memerlukannya sekarang, namun tidak ada salahnya untuk mulai berpikir untuk mempersiapkannya untuk situasi mendesak di masa mendatang.Perlindungan jiwa sangat dibutuhkan meskipun Anda masih berusia muda. Usia yang masih muda sering dianggap sebagai usia kerja produktif dan belum memiliki potensi serangan penyakit mematikandibandingkan usia tua. Namun siapa sangka bahwa penyakit dapat menyerang siapa saja tanpa mengenal usia. Kepemilikan kontrak ganti rugi karena hilangnya jiwa memiliki tujuan untuk meniadakan dampak kerugian keuangan apabila suatu keluarga harus kehilangan seorang anggota keluarganya yang masih berada dalam usia produktif.

Pertanyaan yang sering muncul kaitannya dengan bentuk proteksi ini adalah apakah ada sebuah perjanjian hitam di atas putih yang menjadi dasar berlakunya sistem tersebut. Secara umum, segala macam jaminan dibuat bersama antar pemegang polis (kontrak pengalihan kerugian dan kehilangan) atau tertanggung dengan perusahaan asuransi. Untuk itu Anda juga perlu menelusuri aspek hukum dari perusahaan asuransiyang Anda minati.

Pengertian asuransi jiwa juga berkaitan dengan pemahaman tentang kebijakan polis yang menyentuh aspek-aspek berikut ini:

1.    Cakupan polis
Polis atau perjanjian tertulis dalam sebuah mekanisme perlindungan akan mencakup beberapa hal pokok yaitu lembar utama berisi pertanggungan, syarat-syarat umum dan khusus, serta salinan surat yang menyatakan adanya permintaan asuransi. Hal yang perlu dipahami adalah terdapat limitasi dalam pertanggungannya yang mencakup pengecualian (exclusion) atas beberapa risiko. Anda patut menanyakan tentang detail pengecualian tersebut dan sebisa mungkin bernegosiasi tentang poin-poin ketentuan apabila Anda merasa keberatan.

2.    Penentuan jumlah premi
Premi memiliki definisi sebagai sejumlah kewajiban finansial yang wajib dibayarkan olehpemegang polis kepada perusahaan asuransi. Biaya premiyang ditetapkan memiliki perbedaan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti jenis kelamin, faktor risiko, dan usia. Secara umum dapat dipastikan bahwa semakin muda usia Anda saat mendaftar sebuah program jaminan, semakin kecilbiaya premi yang harus Anda bayarkan. Sebaliknya, semakin tua usia Anda saat mendaftar kemungkinan akan  semakin besar juga biaya premi yang harus Anda bayarkan. Dengan menimbang faktor usia, sebaiknya Anda mulai memilih perusahaan asuransiterbaik untuk diri Anda.

3.    Masa berlaku polis
Polis akan tetap berlaku apabila para nasabah atau pemegang polis dapat mempertahankan masa berlakunya dengantetap membayarkan premi sesuai yang tertera dalam polis asuransi. Jika terjadi keterlambatan atau tidak bayar maka polis akan berada pada kondisi lapse atau tidak aktif untuk sementara waktu. Dalam jangka waktu 6 bulan setelah polis tidak aktif secara non permanen, polis dapat dipulihkan dengan cara mengajukan permohonan pemulihan polis disertai dengan pemenuhan kewajiban pembayaran premi yang tertunggak. Beberapa perusahaan asuransijuga mengatur bahwa para nasabah harus melakukan medical checkup sebelum proses pengajuan asuransi. 

Pengertian asuransi jiwa tidak terlepas dari klaim yang dapat dibuat oleh pihak Tertanggung yang dapat diwakili oleh keluarga atau ahli warisnya. Pengajuan klaim bukanlah proses yang sulit namun yang perlu diperhatikan adalah terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan diserahkan kepada pihak penanggung untuk ganti rugi. Dokumen yang perlu disiapkan sehubungan dengan kebutuhan klaim adalah pemberitahuan adanya klaim dan bukti pendukung klaim. Jika semua dokumen telah dipenuhi, maka klaim akan mendapat persetujuan oleh perusahaan asuransi.

Sequis adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang selalu berupaya untuk memberikan kemudahan bagi setiap nasabah dalam hal n pengajuan klaim untuk kesehatan dan pertanggungan jiwa. Apabila Andamembutuhkan informasi lebih lanjut, silakan berkonsultasi pada Sequis Personal Assistant melalui live chat di sequis.co.id. Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau mengirimkan email ke care@sequislife.com.

Butuh bantuan ?