Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Penyebab Klaim Asuransi Pendidikan Anak Terancam Gagal Cair

8 Pebruari 2022



Asuransi pendidikan anak memberikan jaminan dana agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah. Namun jaminan ini dapat terancam tidak dibayarkan karena beberapa alasan. 

Dalam praktiknya, dana pendidikan dicairkan pada jadwal-jadwal yang telah menjadi kesepakatan bersama antara orang tua dan perusahaan asuransi. Meski begitu, harus diketahui bahwa Uang Pertanggungan (UP) yang merupakan jaminan pendidikan anak terancam tidak dapat dicairkan karena berbagai alasan. Berikut ini hal-hal yang dapat menghambat pengajuan klaim tersebut. 

1.    Menunggak pembayaran premi 
Membayar premi sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati bersama di perjanjian adalah kewajiban setiap nasabah. Selama tertanggung aktif membayar premi, perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk terus menjaga uang tersebut dan menyiapkan jaminan untuk dicairkan bila sewaktu-waktu nasabah melakukan klaim. 

Baca Juga
Memahami Cara Kerja Asuransi Pendidikan
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak
Memilih Asuransi Pendidikan, Apa yang Harus Diperhatikan?
Pilih Asuransi Pendidikan atau Tabungan Pendidikan?
Jelang Tahun Ajaran Baru, Kenali Asuransi Pendidikan Terbaik

Namun bila salah satu pihak menggugurkan kewajibannya, misal nasabah menghentikan pembayaran premi, pihak perusahaan asuransi berhak menghentikan kewajibannya untuk membayarkan uang jaminan. Jadi, ahli waris tidak akan menerima UP bila suatu hari melakukan klaim.  

2.    Penyebab Kematian 
Kematian orang tua memang menjadi alasan UP  pendidikan anak dicairkan. Namun hal ini tidak berlaku untuk beberapa kematian yang penyebabnya masuk dalam daftar pengecualian di dalam polis asuransi. Biasanya, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban mencairkan dana pendidikan bila orang tua anak meninggal akibat:
1.    Bunuh diri 
2.    Hukuman mati yang ditetapkan oleh pengadilan
3.    Pekerjaan atau jabatan yang mengandung risiko kematian tinggi, misalkan TNI, pilot, buruh tambang, dan lain-lain. 
4.    Olahraga atau hobi berbahaya. Misal, orang tua yang menyukai olahraga balap mobil, bertinju, atau paralayang. 
5.    Perbuatan kejahatan 
6.    Perbuatan dan percobaan melanggar hukum 

Selain sebab-sebab kematian di atas, meninggal akibat kecelakaan yang dibuat sendiri, misal kecelakaan akibat pengaruh narkotika atau minuman keras, juga akan menggugurkan kewajiban pihak perusahaan asuransi untuk memberikan UP asuransi pendidikan anak. 

Oleh karena itu, setiap orang tua harus bijak dalam merencanakan dana pendidikan anaknya. Jangan sampai karena tindakan lalai, dana pendidikan tidak cair dan anak terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Butuh bantuan ?