Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Sempat Bikin Heboh, Kenali Pre-Exisiting Condition Asuransi

29 Maret 2022



Masih ingat dengan komplain seorang publik figur terhadap produk asuransi kesehatan pada akhir 2021? Lewat media sosial Instagram, ia menyatakan kekecewaannya karena tidak bisa memeroleh manfaat perlindungan kesehatan sesuai kebutuhan walau sudah menjadi nasabah dan bayar premi selama bertahun-tahun.

Setelah diusut, akar masalah dari komplain yang membuat heboh itu ternyata ada di batasan pengajuan klaim asuransi kesehatan akibat pre-existing condition.

Klausul pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum calon nasabah memiliki atau upgrade asuransi kesehatan. Misal, Pria A mengajukan asuransi kesehatan/ asuransi jiwa namun sudah memiliki penyakit bawaan (pernah serangan jantung, stroke, diabetes). Namun, penyakit tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Nah, bila setelah polis asuransi berlaku dan Pria A mengajukan klaim atas penyakit-penyakit tersebut, perusahaan asuransi berhak membatalkan klaim.
Oleh karena itu, nasabah juga dituntut untuk transparan ketika ingin memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Laporkan semua riwayat penyakit yang pernah diderita agar proses klaim tidak bermasalah pada masa yang akan datang.

Baca Juga
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan
Kenapa Klaim Asuransi Ditolak?
Cari Tahu Cara Mengajukan Klaim

Mengatasi Pre-Exisiting Condition
Kejadian yang dialami oleh publik figur tersebut sebetulnya bisa dihindari. Asal, calon nasabah transparan menginformasikan riwayat penyakit. Dengan begitu, perusahaan asuransi bisa mempertimbangkan/memutuskan menerima pengajuan asuransi yang diminta nasabah. 

Bila perusahaan asuransi menerima, biasanya ada beberapa syarat yang harus dipatuhi calon nasabah bila ingin memiliki asuransi kesehatan. Syaratnya antara lain: 

Baca Juga
Jangan Ikut-ikutan Tetangga, Berasuransi karena Memang Butuh
Tunda Komplain di Medsos, Pelajari Prosedur Klaim Asuransi
Premi Asuransi Bayar Bulanan atau Tahunan, Pilih yang Mana?

1. Memiliki asuransi kesehatan dengan pengecualian. Misal, perusahaan asuransi tidak akan menanggung biaya yang ditimbulkan bila penyakit yang pernah Anda derita kembali kambuh.

2. Memiliki asuransi kesehatan dengan premi yang lebih mahal.

3. Bersedia menjalani masa tunggu untuk beberapa penyakit kritis yang sudah pernah diderita. Untuk hal ini, kebijakan tiap perusahaan asuransi berbeda. Ada yang memberlakukan masa tunggu untuk penyakit jantung selama satu tahun. Ada pula yang dua tahun. Jadi selama masa tunggu tersebut, nasabah tidak bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan bila harus dirawat karena mengalami penyakit jantung.

Butuh bantuan ?