Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Tata Cara Klaim Asuransi Sequis

27 Oktober 2022



Klaim dilakukan oleh pihak Tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk meminta penggantian biaya. Namun dalam kejadian tertentu, perusahaan asuransi berhak menolak klaim yang diajukan. Agar klaim Anda bisa selesai dengan lancar tanpa adanya penolakan, ada baiknya diperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang sudah tertera di dalam buku polis seperti berikut ini:

Klaim Penyakit Kritis
1. Melengkapi formulir pengajuan klaim (pilih penyakit kritis)
2. Melengkapi Surat Keterangan Dokter sesuai jenis penyakit
3. Menyerahkan buku Polis asli, fotokopi identitas yang berlaku, resume medis selama perawatan, hasil laboratorium, CT-Scan, dan lain-lain sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan.
4. Surat pernyataan persetujuan.

Dokumen Untuk Mengajukan Klaim Meninggal Dunia
1. Melengkapi formulir pengajuan klaim (pilih kematian)
2. Melengkapi Surat Keterangan Ahli Waris
3. Melengkapi Surat Keterangan Dokter (sebagai kelengkapan pengajuan klaim) untuk meninggal dunia
4. Surat pernyataan persetujuan
5. Menyerahkan Polis asli
6. Menyerahkan fotokopi identitas diri Tertanggung dan Ahli Waris yang berlaku
7. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga
8. Melampirkan Akta Kematian (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari Pihak Medis (asli/legalisir)
9. Menyerahkan Surat Kuasa apabila pembayaran akan dikuasakan kepada suami/istri/anak/orang tua
10. Menyerahkan Surat Keterangan Kecelakaan apabila meninggal karena kecelakaan

Baca Juga
Klaim Asuransi Kesehatan Sequis via WhatsApp
Cara Klaim Meninggal Dunia di Polis Asuransi Jiwa Sequis
Hal yang Membuat Kartu Cashless Ditolak Perusahaan Asuransi
Pertanyaan Sering Diajukan Tentang Cashless Asuransi Sequis
Ketahui Pre Existing Condition Agar Terhindar Masalah Klaim

Dokumen Untuk Mengajukan Klaim Kecelakaan
1. Melengkapi formulir pengajuan klaim (pilih kesehatan)
2. Melengkapi Surat Keterangan Dokter
3. Surat pernyataan persetujuan
4. Melampirkan fotokopi Tertanggung dan Pengajuan Klaim (apabila berbeda)
5. Melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas, dari tempat kerja apabila kecelakaan kerja, kronologis yang dibuat Ahli Waris
6. Melampirkan resume medis dari rumah sakit

Dokumen Untuk Mengajukan Klaim Pembedahan dan Perawatan  
1. Melengkapi formulir pengajuan klaim (pilih kesehatan)
2. Melengkapi Surat Keterangan Dokter
3. Surat pernyataan persetujuan
4. Melampirkan fotokopi Tertanggung dan pengajuan klaim (bila berbeda)
5. Melampirkan kuitansi asli dan tagihan detail/terperinci lengkap beserta tanggal-tanggal dan nama dokter serta tanggal kunjungan dan tagihan per kunjungan. Apabila tidak dapat menyerahkan asli karena telah diserahkan untuk pengurusan asuransi lain, dapat menyerahkan fotokopi yang dilegalisir oleh pihak rumah sakit disertai dengan surat keterangan dengan mencantumkan nama perusahaan asuransi dimana melakukan pengajuan klaim
6. Melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas, dari tempat kerja apabila kecelakaan kerja, kronologis yang dibuat Ahli Waris

Dokumen Untuk Mengajukan Klaim Cacat Total dan Tetap
1. Melengkapi formulir pengajuan klaim (pilih cacat tetap/sebagian)
2. Melengkapi Surat Keterangan Dokter (sebagai kelengkapan pengajuan klaim cacat total dan tetap) dari dokter spesialis syaraf yang merawat
3. Melampirkan fotokopi KTP Pemegang Polis dan pengajuan klaim (apabila berbeda)
4. Melampirkan resume medis selama perawatan, hasil laboraturium, rontgen, CT-Scan, dan lain-lain sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan
5. Melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan apabila cacat karena kecelakaan, dari Kepolisian bila kecelakaan lalu lintas, dan kronologis yang dibuat Ahli Waris
6. Surat pernyataan persetujuan

 

Butuh bantuan ?