Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Ketika Pilih Asuransi Jiwa
Polis asuransi adalah bukti kontrak perjanjian kerja sama antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Bentuk polis bisa berupa buku (fisik) atau berupa softcopy yang biasanya disebut e-policy. Apapun bentuk polis yang Anda miliki, sebaiknya evaluasi polis asuransi jiwa secara berkala agar manfaat asuransi masih sesuai dengan kebutuhan serta rencana keuangan Anda. Selain itu, bayar premi tepat waktu agar polis asuransi yang Anda miliki tetap aktif.
Lantas, apa yang harus Anda lakukan bila polis lapse akibat telat bayar premi?
Bila Anda lupa membayarkan premi yang sudah jatuh tempo, asuransi yang dimiliki akan terhenti sehingga nasabah tidak bisa mendapatkan manfaat bila sewaktu-waktu klaim. Keadaan ini disebut dengan lapse/surrender.
Meski begitu, setiap polis asuransi yang lapse bisa diaktifkan kembali (reinstatement). Namun, setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda untuk mengaktifkan kembali polis yang lapse. Apa saja yang bisa Anda lakukan?
1. Hubungi agen asuransi Anda
Segera minta bantuan agen asuransi Anda untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai kondisi polis asuransi jiwa Anda. Umumnya, agen asuransi akan memberitahukan jangka waktu pembayaran asuransi yang sudah menjadi tunggakan. Nantinya, tunggakan tersebut harus Anda lunasi agar mempermudah proses pemulihan polis asuransi.
Baca Juga
Penjelasan Tentang Asuransi Unit Link, yang Minat Wajib Baca
Asuransi Murah, Cocok Buat Melindungi Anda Sejak Awal 2023
Siapa yang Tak Butuh Asuransi Jiwa? Bruce Wayne alias Batman
8 Biaya yang Harus Dibayarkan Nasabah Asuransi Unit Link
4 Pilihan Produk Asuransi Jiwa yang Wajib Anda Miliki
2. Ikuti kebijakan perusahaan asuransi
Terkait pemulihan polis asuransi yang sudah lapse, perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan peraturan masing-masing. Selain cara pemulihannya, ketahui pula tentang konsekuensi bila polis asuransi jiwa Anda lapse.
3. Pemeriksaan kesehatan ulang
Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan dan kebijakan masing-masing terkait teknis pemulihan polis asuransi yang sudah lapse. Dalam beberapa kasus, bila polis baru lapse 1 hingga 2 bulan, nasabah dapat memulihkan polis asuransi dengan cara membayarkan premi yang tertunggak. Namun bila lebih dari 3 bulan, nasabah biasanya wajib untuk mengisi pertanyaan kesehatan. Dan bila pada masa polis lapse Anda sempat mengalami sakit, kemungkinan besar Anda akan diminta untuk melakukan medical check-up ulang. Biaya medical check-up ini ditanggung oleh Anda.
Namun bila hasil medical check-up ditemukan kondisi kesehatan yang memberatkan, ada potensi polis asuransi jiwa yang Anda ajukan ulang tidak dapat dipulihkan atau dipulihkan dengan syarat kenaikan harga premi.
4. Membayar premi atau biaya asuransi yang tertunggak
Pada saat melakukan pemulihan polis, Anda harus membayarkan premi dan biaya asuransi yang tertunggak. Tentunya ini akan menjadi sangat mahal ketika Anda menunggak lebih dari 3 bulan.
5. Masa tunggu dimulai dari awal
Dalam pemulihan polis asuransi yang lapse, masa tunggu manfaat asuransi juga akan dimulai dari awal (reset) seperti layaknya polis asuransi yang baru.
Ada banyak hal yang mesti Anda penuhi untuk memulihkan polis asuransi jiwa yang lapse. Oleh karena itu, usahakan membayar premi polis asuransi secara rutin dan tepat waktu agar Anda bisa mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.