Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

5 Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Beli Unit Link

20 Oktober 2022



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa asuransi unit link bukanlah tabungan. OJK juga sudah secara tegas menyebut bahwa unit link memiliki risiko penurunan investasi. Dengan dua pernyataan itu, OJK berharap masyarakat bisa lebih bijak mengambil sikap ketika produk asuransi unit link yang dimiliki mengalami penurunan nilai investasi.  

Intinya, masyarakat memang harus paham secara detail mengenai produk asuransi unit link sebelum memutuskan membelinya. Mengutip dari laman resmi OJK, setidaknya ada 6 hal yang patut dilakukan masyarakat sebelum membeli asuransi unit link dan saat menjadi nasabah.

1. Memastikan perusahaan dan produk asuransi terdaftar dan diawasi OJK
Mengetahui perusahaan asuransi sudah terdaftar di OJK sangat mudah. Anda bisa mengecek langsung dengan telepon ke 157 atau WhatsApp ke nomor 081 157 157 157.

2. Pahami risiko investasi dalam asuransi unit link
Asuransi unit link merupakan kombinasi asuransi dan investasi. Sama seperti investasi lainnya, pergerakan investasi asuransi unit link juga fluktuatif. Naik dan turun nilai investasi bergantung ke kondisi ekonomi (domestik dan global), kondisi sosial politik, dan jenis investasi yang dipilih.

3. Pahami hak dan kewajiban konsumen yang tertera di dalam polis asuransi
Baca dan pahami polis asuransi. Pastikan risiko-risiko yang diproteksi telah sesuai dengan kebutuhan yang didiskusikan dengan agen. Selain itu, nasabah harus mencermati isi polis pasal per pasal. Misal, pasal yang mengatur risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, kewajiban pembayaran premi dan konsekuensi keterlambatan, prosedur pelaporan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur pengaduan.

Baca Juga
Menyiasati Produk Asuransi Unit Link Agar Tidak Merugikan
Asuransi Unit Link, Asuransi Terbebas Kenaikan Biaya Premi
Tips sebelum Beli Asuransi Penyakit Kritis dan Unit Link
Manajemen Investasi di Asuransi Unit Link & Reksa Dana
Asuransi Unit Link: Asuransi dengan Fitur Investasi

4. Pilih agen pemasar bersertifikasi
Konsultasi dengan agen / tenaga pemasar yang kompeten dan tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Agen asuransi yang baik tidak akan menjanjikan nasabah bakal mendapat keuntungan besar dari investasi di asuransi unit link atau menjanjikan iming-iming komisi besar.

5. Evaluasi Polis Secara Berkala
Evaluasi kebutuhan proteksi dan investasi secara berkala. Bila ada perubahan kebutuhan, segera meminta penyesuaian jenis proteksi dan pilihan investasi.

Keberadaan OJK mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak terkait
Kegiatan asuransi melibatkan berbagai hak dan kewajiban antarnasabah dan perusahaan. Banyaknya aktivitas ekonomi yang dilakukan tetap harus berada dalam radar pantauan OJK. Sebab, kedua belah pihak berhak mendapatkan keadilan sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing. Nasabah memiliki kewajiban untuk membayarkan premi pada periode waktu yang disepakati. Sedangkan perusahaan memiliki kewajiban untuk menerima klaim nasabah dan membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan.

Keberadaan OJK sangat penting untuk menjaga kegiatan asuransi agar berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan segala jenis pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Ketatnya peraturan yang dituangkan oleh OJK menjadikan kondisi persaingan usaha semakin baik karena hanya perusahaan dengan kinerja baik dan mampu memenuhi persayaratan saja yang akhirnya mampu bertahan. Usaha pengawasan ini penting sebagai bagian dari usaha menjamin kualitas pelayanan produk proteksi.

Butuh bantuan ?