Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

6 Istilah Paling Umum yang Perlu Diketahui di Dunia Asuransi



Istilah-istilah di asuransi memang terdengar asing di telinga masyarakat. Maklum, istilah serta penamaan di dalam polis asuransi bukan kata atau kalimat yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Meski begitu, masyarakat yang ingin berasuransi sepatutnya memahami beberapa istilah yang ada di 'dunia asuransi'. Setidaknya, istilah yang biasanya jamak digunakan serta patut diketahui seperti beberapa contoh istilah di asuransi unit link berikut ini: 

1. Polis 
Polis adalah sebuah perjanjian atau alat bukti tertulis yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis. Polis berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sehingga nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima. 
Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis. Nasabah punya hak membatalkan polis bila isi polis tidak sesuai dengan keinginan atau melenceng dari pesan yang disampaikan agen.

2. Uang Pertanggungan (UP) 
UP adalah santunan yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada penerima manfaat atau ahli waris atas risiko yang dialami Tertanggung.

Baca Juga
Apa Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa?
Memilih Asuransi Jiwa Terbaik
Simak Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka
Daftar Asuransi Jiwa Terbaik dan Tepercaya
Asuransi Jiwa, Proteksi yang Laris di Indonesia!

3. Masa Tunggu
Dikenal pula dengan istilah waiting period. Pada masa ini, perusahaan asuransi tidak akan menanggung atau memberikan manfaat asuransi kepada Tertanggung hingga batas waktu yang sudah ditentukan. 

4. Asuransi Tambahan atau Rider
Rider merupakan fitur atau layanan tambahan untuk memberikan perlindungan tambahan dari polis dasar asuransi yang dimiliki nasabah. Rider atau asuransi tambahan di setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Ada tambahan manfaat untuk penyakit kritis, rider rawat inap rumah sakit, rider untuk cacat total dan tetap, dan masih banyak lagi. Patut diingat, menambah rider otomatis memperbesar biaya premi asuransi yang harus dibayarkan. 

5. Cuti Premi
Istilah ini berlaku di asuransi unit link. Cuti premi merupakan situasi yang terjadi ketika pemegang polis dipersilakan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi. Cuti premi dapat dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya asuransi. 

6. Pengecualian
Pengecualian bakal selalu ada di dalam polis asuransi. Dalam pengertiannya, pengecualian merupakan risiko yang tidak bakal ditanggung dalam manfaat asuransi. Misal, Tertanggung Asuransi Jiwa meninggal dunia diakibatkan penyalahgunaan obat narkotika atau menderita cacat total akibat olahraga ekstrem. Perusahaan asuransi tidak akan memberikan manfaat asuransi bila risiko terjadi akibat kejadian-kejadian tersebut.

Butuh bantuan ?