Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Ayo Lapor OJK Bila Sering Dapat SMS Penipuan
Pesan atau SMS undian palsu dari nomor tak dikenal sudah terjadi sejak lama. Nahasnya, skema penipuan itu semakin marak dan sudah banyak masyarakat yang tertipu.
Dalam praktiknya, pelaku kejahatan SMS palsu mengirim pesan bahwa nomor rekening Anda memenangkan undian dengan hadiah menggiurkan. Selanjutnya, pelaku meminta Anda transfer sejumlah uang ke nomor rekening yang sudah disiapkan.
Sebetulnya, pemerintah sudah melalukan berbagai cara untuk menanggulangi masalah ini. Salah satunya permintaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.
Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.
Cara itu membuahkan hasil. Dengan tambahan campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian, peredaran SMS undian palsu di Tanah Air mulai berkurang. Namun seperti pepatah "mati satu tumbuh seribu', aksi SMS penipuan kembali muncul dan menghantui masyarakat.
Baca Juga
Mengenali Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK
Perusahaan Asuransi Harus Diawasi OJK, Apa Alasannya?
4 Tips Keuangan dari OJK kepada Generasi Sandwich
Tips Memilih Asuransi yang Tepat
Agar peredaran SMS undian palsu bisa diberantas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC). Layanan ini sebagai sarana pengaduan SMS undian palsu yang diterima masyarakat.
Bila Anda tertarik untuk memberikan pengaduan, berikut cara Laporkan SMS undian palsu ke OJK:
1. Screen capture atau screenshot nomor rekening dan nama bank yang tercantum di SMS penipuan.
2. Kirim screen capture tersebut melalui e-mail layanan konsumen OJK, yakni konsumen@ojk.go.id.
3. Selain e-mail, Anda juga bisa menghubungi 1-500-655 untuk memberikan pengaduan.
Selanjutnya, OJK melalui bank bersangkutan akan membekukan sementara rekening si penipu. Dengan cara itu diharapkan bisa menghindarkan lebih banyak orang dari penipuan serupa dari si penipu.
OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir nomor seluler yang digunakan sebagai alat operasi kejahatan. Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.