Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Beri Dua Manfaat, Apa Beda Asuransi Dwiguna vs Unit Link?
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) dan Asuransi Jiwa Unitlink (PAYDI) - Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat ganda. Dengan kesamaan itu, tidak heran apabila masih ada orang yang kebingungan untuk membedakan kedua produk tersebut.
Bila ditelisik lebih dalam dari sisi manfaat yang bakal didapat Tertanggung/Ahli Waris, akan terlihat secara nyata perbedaan kedua produk tersebut. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment) manfaatnya dijamin, sedangkan Asuransi Jiwa Unitlink (PAYDI) manfaatnya tidak dijamin karena tergantung kinerja investasi.
Mekanisme Asuransi Jiwa Dwiguna
Manfaat Asuransi Jiwa Dwiguna telah ditentukan besarannya dan dijamin selama memenuhi ketentuan yang ada di Polis. Apabila terjadi klaim, maka besaran yang dijanjikan di awal kontrak akan sama persis selama memenuhi ketentuan di Polis.
Contoh ilustrasinya seperti ini:
- Nama Tertanggung : Robby
- Masa Pembayaran Premi : 3 Tahun
- Masa Pertanggungan: 9 Tahun
- Jumlah Premi per Tahun: USD10.000
- Uang Pertanggungan: 350% dari Premi Tahunan
- Manfaat Hidup: 112% Pengembalian Premi
Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Sequis
Sequis memiliki produk asuransi jiwa dwiguna yang patut dipertimbangkan oleh masyarakat, yakni Asuransi Millenium Gold Plus (premi dibayarkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat/USD). Produk ini layak dimiliki oleh calon nasabah yang ingin memproteksi finansial keluarga sekaligus ingin mempersiapkan perencanaan dan alokasi finansial seperti dana pensiun, modal usaha, hingga dana pendidikan anak.
Berikut ini beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh nasabah ketika membeli Asuransi Millenium Gold Plus:
1. Pengembalian premi sebesar 112%, pada 2 tahun sebelum masa pertanggungan berakhir
2. Manfaat 100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan dalam periode 2 (dua) tahun pertama Polis
3. Manfaat 100% dari Premi apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena Kecelakaan dalam periode 2 (dua) tahun pertama Polis
4. Manfaat 100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun setelah periode 2 (dua) tahun pertama Polis sampai dengan berakhirnya Masa Pertanggungan.