Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Berikut Adalah Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Sering Ditolak

13 November 2023



Pengajuan klaim asuransi jiwa kerap dianggap sulit dan ribet sehingga banyak yang enggan membeli polis asuransi jiwa. Biasanya, proses klaim membutuhkan waktu lama karena pihak perusahaan asuransi masih meneliti dan verifikasi berkas dari pihak nasabah. Ini dilakukan agar penyebab sakit atau kematian memang sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam polis asuransi jiwa.

Baca Juga: Klaim Ditolak, Apa Saja Jenis Penolakan Klaim Asuransi?

Tanpa disadari, nasabah sering mengaibaikan hal-hal yang sudah tercantum dalam polis asuransi jiwa. Padahal polis sudah dipaparkan mengenai hak dan kewajiban nasabah.  Demi menghindari agar klaim asuransi jiwa Anda ditolak, perhatikan beberapa hal berikut ini yang berpotensi menyebabkan klaim asuransi jiwa Anda tidak bisa dibayarkan:

Persyaratan Klaim Tidak Lengkap

Persyaratan yang tidak lengkap adalah salah satu penyebab klaim sering ditolak dan pencairan dana menjadi terhambat. Ketidaklengkapan berkas misalnya ahli waris belum memberikan surat kematian Tertanggung kepada perusahaan asuransi.

Baca Juga: Hal yang Membuat Kartu Cashless Ditolak Perusahaan Asuransi

Kematian Akibat Bunuh Diri

Kematian akibat bunuh diri juga bisa menyebabkan klaim asuransi jiwa tidak disetujui. Selain itu meninggal yang disebabkan oleh kesalahan sendiri juga banyak ditolak oleh perusahaan asuransi. Contoh, Tertanggung meninggal karena kecelakaan ataukelalaian seperti kebut-kebutan di jalan raya atau dalam kondisi mabuk saat berkendara.

Melakukan Tindakan Kriminal

Klaim asuransi jiwa juga akan ditolak bila Tertanggung meninggal karena tindakan kriminal. Contoh, Tertanggung meninggal seusai melakukan tindakan pencurian.

Baca Juga: Takut Punya Asuransi karena Dengar Kisah Klaim Ditolak?

Pembayaran Premi Tidak Terbayarkan

Klaim asuransi jiwa juga akan ditolak bila premi tidak dibayarkan sampai polis asuransi jiwa menjadi lapse atau tidak aktif.  Dalam situasi ini, perusahaan asuransi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis.

Butuh bantuan ?