Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Cara dan Syarat Mengubah Data BPJS Kesehatan

4 April 2022



Zaman sudah modern. Semua hal bisa dilakukan secara online. Termasuk mengakses aplikasi BPJS Kesehatan (Mobile JKN atau chatbot Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp - PANDAWA).

Namun, ada kalanya peserta BPJS terkendala teknis teknologi sehingga masih mengurus perubahan data secara offline. Itu dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat. Anda juga punya niatan yang sama? Yuk simak beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga
BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan: Mana yang Terbaik?
Pahami Manfaat Asuransi Kesehatan
Cari Tahu Rata-Rata Biaya Asuransi Kesehatan di Indonesia
Tips Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik

1. Kartu BPJS Kesehatan Hilang
QR Code atau barcode yang tertera di kartu BPJS Kesehatan sebetulnya juga ada di kartu virtual di dalam aplikasi BPJS Kesehatan. Jadi, masyarakat masih bisa menggunakan kartu BPJS di layanan kesehatan publik yang memiliki alat pemindai QR Code atau barcode.

Namun, mungkin tidak semua Puskesmas, klinik, dan layanan kesehatan publik memiliki alat pemindai barcode. Bila sudah begini, masyarakat yang mau berobat harus membawa kartu fisik BPJS Kesehatan. Bila kartu hilang,  sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan dan melakukan penggantian kartu dengan membawa syarat berikut ini:
a. Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (menggunakan materai)
b. Identitas diri, e-KTP atau kartu keluarga yang masih berlaku.

2. Kartu Rusak atau Salah Cetak pada Saat Pembuatan
Peserta yang mengalami masalah kesalahan pencetakan nama dan data identitas bisa melaporkannya ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Bila ingin melakukan pengaduan secara offline serta mengganti kartu secara langsung, pelaporan bisa dilakukan dengan cara membawa persyaratan berikut:
a. Kartu peserta yang datanya salah atau yang telah rusak
b. KTP asli yang masih berlaku.

3. Peserta Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Klinik
 Perubahan faskes juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJS Kesehatan (Mobile JKN) dengan klik menu 'Ubah Data Peserta' lalu ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat 1. Setelah itu, kartu BPJS Kesehatan bakal aktif dan bisa digunakan di faskes 1 yang baru sekitar dua minggu-1 bulan setelah data diubah. Di menu tersebut, masyarakat juga bisa mengubah 'Alamat surat-menyurat' dan alamat email. 

Patut diingat, peserta hanya dibolehkan melakukan satu kali proses pindah faskes/dokter keluarga/dokter gigi (Perubahan berikutnya harus menunggu 3-4 bulan). Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal.

Bagi yang mau mengubah faskes secara offline, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi:
a. Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan
b. Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
c. Membawa kartu peserta BPJS
Membawa KTP yang masih berlaku.

Butuh bantuan ?