Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Cara Memulihkan Polis Asuransi yang Sudah Lapse

4 November 2022



Polis adalah lembaran perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang berisi hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian ini yang kemudian akan menjadi pegangan dan acuan antara tertanggung dan penanggung.

Secara umum, polis asuransi memastikan:
A. Pemegang Polis wajib memberikan informasi data pribadi yang akurat dan benar, serta membayar premi sesuai yang tertulis pada polis asuransi.
B. Penanggung wajib memberikan manfaat asuransi saat risiko yang ditanggung terjadi, sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam polis asuransi.

Polis biasanya berisi:
1.    Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut
2.    Hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak
3.    Klausal-klausal hukum, pengecualian, dan peraturan-peraturan
4.    Penjelasan manfaat atas produk yang dipilih tertanggung
5.    Pemaparan jumlah premi, jadwal pembayaran, dan masa berlaku asuransi
6.    Penjelasan tentang jumlah Uang Pertanggungan dan sistem pembayarannya
7.    Cara klaim dan persyaratan untuk mengajukannya
Dari daftar isi tersebut bisa terlihat bahwa polis memiliki fungsi sangat penting dalam hubungan kontrak antara perusahaan dan nasabah. Oleh sebab itu, setiap nasabah harus memahami isi polis dengan baik.

Bagaimana bila polis tidak aktif atau lapse?
Mengaktifkan/memulihkan polis yang tidak aktif/lapse dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan pemulihan polis dan membayar tunggakan premi dengan melampirkan fotokopi identitas yang berlaku. Kadang, Anda juga akan diminta untuk menyertakan dokumen tambahan seperti persyaratan kesehatan.
Namun sebelum melakukan itu semua, perhatikan dulu batas waktu untuk pemulihan polis. Perusahaan asuransi biasanya mempunyai ketentuan bahwa polis batal/lapse masih dapat diajukan tidak lebih dari dua tahun sejak polis batal/kedaluawarsa

Bagaimana bila buku polis rusak/hilang?
Ini juga sering dialami oleh nasabah asuransi. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Buku polis rusak bisa karena hilang atau rusak akibat terendam banjir.  Ada pula yang hangus akibat musibah kebakaran. Bila itu terjadi, nasabah dapat menghubungi ke Sequis Care (62-21) 2994 2929 untuk memberikan informasi kehilangan Polis. Untuk permintaan pembuatan Polis baru, nasabah dapat mengunjungi Service Center Sequis di National Service Center (NSC) Jakarta dan Regional Service Center (RSC) atau kantor pemasaran yang terdekat dengan membawa surat pernyataan kehilangan Polis dari kepolisian dan membayar biaya administrasi sebesar Rp75.000,00 untuk mendapatkan duplikat Polis.

Apakah Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dapat dialihkan ke pihak lain?
Perubahan Pemegang Polis dapat dilakukan setiap waktu selama masih ada unsur insurable interest (keluarga inti/hubungan kerja) sedangkan untuk perubahan Tertanggung tidak dapat dilakukan/diganti dikarenakan risiko awal dan manfaat Polis sudah diperhitungkan di awal sesuai yang tercantum dalam perjanjian buku polis. Dokumen yang diperlukan untuk perubahan pemegang Polis adalah Surat Pernyataan dari Pemegang Polis, fotokopi e-KTP Pemegang Polis sebelumnya dan Pemegang Polis baru dan satu dokumen pendukung lainnya terkait dengan permintaan perubahan Pemegang Polis ini.

Bagi nasabah Sequis yang ingin memulihkan polis asuransi bisa dengan menghubungi Sequis Care di 021.2994.2929, melalui alamat email care@sequislife.com, atau chat ke nomor WhastApp interaktif Sequis di 0811.1332.222 pada hari Senin - Jum'at pukul 08:15 - 16:00.

Butuh bantuan ?