Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Hanya Punya BPJS? Bayar Penyakit Ini dengan Uang Pribadi
Memiliki BPJS Kesehatan memang sebuah hal bagus. Dengan punya BPJS Kesehatan, Anda akan mengalihkan biaya atas risiko sakit kepada pemerintah.
Patut diketahui, BPJS Kesehatan menjadi program andalan pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan iuran sebesar Rp150 ribu untuk kelas I, kelas II sejumlah Rp100 ribu, dan kelas III sebesar Rp35 ribu setiap bulan, BPJS Kesehatan dianggap sebagai salah satu program asuransi kesehatan negara yang paling lengkap.
Baca Juga
Alasan Penting Perlu Memiliki Dana Darurat
Rekomendasi Asuransi Kesehatan untuk Usia 25-40 Tahun
Dihantam Pandemi, Sequis Life Tetap Raih Banyak Penghargaan
Namun, ada satu hal yang perlu Anda ingat. Kenyataannya, beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam peraturan itu, ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika
3. Perataan gigi seperti behel/ortodonsi.
4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
7. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (mandul).
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga
Asuransi yang Sebaiknya Dimiliki Pasangan Ingin Menikah
Nasabah Sequis Telah Merasakan Manfaat SQIMC Rider X Booster
Premi dan Biaya yang Wajib Dibayar di Asuransi Unit Link
Dari daftar itu terlihat bahwa beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang justru krusial tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pengobatan alternatif salah satunya. Pengobatan tambahan, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan termasuk pengobatan akupuntur atau sinshe tidak ditanggung oleh BPJS.
Manfaat asuransi yang tidak ada di BPJS bisa Anda dapatkan bila memiliki asuransi Sequis. Sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, Sequis siap memberikan nasabah manfaat asuransi dengan jumlah manfaat perlindungan yang bisa mencapai jutaan hingga miliaran per tahun. Bahkan khusus untuk pemilik produk asuransi kesehatan Sequis Q Infinite MedCare Rider (SQIMC), nasabah dapat memperoleh manfaat asuransi hingga Rp90 miliar per tahun.
Selain itu, SQIMC juga punya tambahan manfaat asuransi kesehatan berupa terapi okupasi, wicara, hingga pengobatan tradisional Tiongkok. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai produk SQIMC dan beragam manfaat asuransi kesehatan lainnya, silakan menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 pada jam kerja atau email ke care@sequislife.com.