Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Ingin Punya Asuransi Unit Link? Ini 8 Biaya yang Dibayar
Asuransi unit link sudah sering dibahas di dalam artikel www.sequis.co.id. Harapannya, masyarakat jadi makin paham tentang asuransi unit link sehingga tak lagi merasa dirugikan dengan produk tersebut pada masa depan.
Untuk kali ini, kami akan membahas mengenai biaya-biaya yang harus dikeluarkan nasabah asuransi unit link. Apa saja? Yuk simak pembahasannya:
1. Biaya asuransi
Biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besar biaya asuransi beragam dan tergantung usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya.
Baca Juga
6 Produk Unggulan Asuransi Unit Link Sequis
5 Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Beli Unit Link
Pilih Asuransi Tradisional atau Asuransi Unit Link?
Rekomendasi Asuransi Unit Link Agar Tidak Rugi dan Kena Tipu
2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi)
Ini meliputi biaya untuk pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, serta remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen. Secara umum, biaya akuisisi dibebankan di premi dasar pada tahun pertama hingga ke tahun kelima polis.
3. Biaya administrasi
Biaya untuk administrasi polis.
4. Biaya pengelolaan dana
Biaya untuk pengelolaan dana investasi.
5. Biaya pengalihan dana (fund switching)
Biaya yang dibebankan bila pemegang polis memutuskan untuk mengalihkan dana investasi.
6. Biaya penarikan
Biaya yang dibebankan bila konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
7. Biaya top up
Biaya yang dibebankan bila konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
8. Biaya penghentian/penebusan polis
Biaya yang dibebankan dari nilai investasi bila konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.