Ada beragam istilah yang menyertai asuransi. Beberapa istilah umum seperti 'Polis, Tertanggung, Premi, Lapse, dan Grace Period' sudah pernah dibahas di www.sequis.co.id. Untuk kali ini, akan diulas beberapa istilah-istilah khusus yang kerap ditemui oleh calon nasabah/nasabah ketika dihadapkan dengan produk asuransi.
Apa yang dimaksud dengan ‘diperlukan secara medis’?
‘Diperlukan secara medis’ adalah penggunaan suatu jasa, bahan, dan perlengkapan, atau perawatan medis atas anjuran seorang dokter:
a. sesuai atau konsisten dengan diagnosis dan pengobatan yang biasa dilakukan untuk ketidakmampuan Tertanggung;
b. sesuai dengan standar praktik kedokteran, konsisten dengan standar perawatan medis yang saat ini berlaku, dan memiliki manfaat medis yang sesuai;
c. tidak untuk mencari keuntungan bagi Tertanggung dan/atau dokter dan sewajarnya tidak dapat diperoleh atau dilakukan di luar rumah sakit (untuk Tertanggung yang menjalani rawat inap);
d. tidak bersifat percobaan, investigasi atau penelitian, pencegahan atau penyaringan; dan
e. biaya yang dikenakan adalah biaya wajar dan biasa.
Apa yang dimaksud dengan biaya ‘wajar dan biasa’?
Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perawatan medis atau pengobatan oleh rumah sakit/dokter yang dianggap wajar dan biasa. Biaya tersebut tidak melebihi biaya yang dibebankan secara umum oleh rumah sakit atau dokter lain dengan standar yang serupa di tempat biaya tersebut terjadi.
Selanjutnya, biaya wajar dan biasa yang dibebankan adalah sesuai dengan biaya yang dikenakan
berdasarkan tarif kamar rumah sakit dalam wilayah pertanggungan tersebut, dengan tarif kamar dan
makanan yang sesuai dengan manfaat Biaya Harian Kamar Rumah Sakit di plan yang dibeli atau biaya
sah yang sesungguhnya yang terjadi, yang mana yang lebih kecil.
Bila biaya harian kamar rumah sakit yang dikenakan lebih tinggi dari manfaat Biaya Harian Kamar Rumah Sakit di plan yang dibeli maka penggantian manfaat diperhitungkan secara proporsional antara Biaya Harian Kamar Rumah Sakit pada plan yang dibeli dengan Biaya Harian Rumah sakit yang ditempati.
Apakah yang dimaksud dengan Rider?
Rider adalah asuransi tambahan untuk melengkapi cakupan manfaat dari polis asuransi dasar.
Apa yang dimaksud dengan asuransi telemarketing?
Telemarketing adalah sebuah penawaran produk asuransi yang dilakukan melalui kontak telepon kepada calon nasabah, umumnya adalah nasabah perbankan atau customer perusahaan yang bekerja sama dengan Sequis atau nasabah yang mereferensikan dirinya atau orang lain untuk membeli produk Sequis
Apa itu Ahli Waris?
Ahli Waris adalah orang yang namanya tercantum dalam polis asuransi yang berhak menerima manfaat asuransi ketika terjadi risiko terhadap Tertanggung sesuai dengan isi polis asuransi yang dimiliki. Pastikan polis asuransi masih dalam keadaan aktif (inforce) agar Ahli Waris dapat menerima manfaat asuransi.