Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Kenali Istilah dalam Asuransi Agar Berasuransi Jadi Nyaman
alangkah baiknya bila Anda sebagai calon nasabah memahami terlebih dahulu beberapa istilah dalam asuransi yang paling sering digunakan
Ada banyak istilah yang sering digunakan dalam dunia asuransi. Istilah-istilah tersebut biasanya dipakai oleh agen saat menjelaskan produk kepada calon nasabah, saat pendaftaran, saat pengisian lembar pengajuan asuransi, hingga ketika pengajuan klaim.
Beberapa kata seperti ‘premi’ dan ‘klaim’ mungkin sudah akrab di telinga masyarakat. Namun masih banyak kata lain yang sering terucap dari agen namun kurang dimengerti oleh calon nasabah. Akibatnya, bisa timbul kesalahpahaman ketika sudah menjadi nasabah perusahaan asuransi.
Baca Juga
Efek Negatif Bila Nasabah Kurang Memahami Istilah Asuransi
Mengenal Pengertian Asuransi
Asuransi Jiwa Yang Baik dari Sequis
Contoh Polis Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Pahami
Polis Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Pahami
Nah, alangkah baiknya bila Anda sebagai calon nasabah memahami terlebih dahulu beberapa istilah dalam asuransi yang paling sering digunakan berikut ini.
Istilah |
Arti |
Ahli Waris |
Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis dan menurut hukum yang berlaku adalah sah untuk menerima manfaat asuransi jika Tertanggung meninggal dunia. |
Biaya Awal |
Biaya yang dibebankan kepada Premi dan pada setiap Penambahan Dana Investasi (Top Up). |
Cashless |
Sistem yang memungkinkan Tertanggung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit yang bekerja sama dengan Penanggung tanpa harus mengeluarkan uang tunai, tetapi menggunakan kartu asuransi khusus peserta. |
Fraud |
Tindakan sengaja yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Ahli Waris untuk mendapatkan keuntungan dari pihak penyedia proteksi yang bukan menjadi haknya, seperti misalnya memalsukan dokumen. |
Free Look Period |
Masa untuk memelajari polis yang diberikan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis. |
Grace Period |
Jangka waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk melunasi premi terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran terakhir. |
Klaim Asuransi |
Pengajuan tertulis dan resmi kepada perusahaan asuransi untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan dana pertanggungan sesuai dengan ketentuan perjanjian dalam buku polis. |
Klaim Reimbursement |
Klaim penggantian biaya, di mana pasien diwajibkan membayar dahulu semua biaya pengobatan ketika menjalani rawat inap, kemudian mengajukan klaim dilengkapi dengan dokumen-dokumen sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis. |
Klausula |
Pasal-pasal peraturan dalam polis yang mesti dipatuhi oleh Pemegang Polis dan perusahaan penyedia layanan. |
Lapse |
Berhentinya masa pertanggungan polis yang menyebabkan manfaat perlindungannya tidak berlaku disebabkan oleh premi yang tidak dibayar sampai melewati tenggang waktu jatuh tempo dan nilai tunai polis tidak mencukupi untuk menalanginya. |
Manfaat Asuransi |
Jenis keuntungan yang akan didapatkan nasabah sesuai yang tertulis pada ketentuan perjanjian dalam Polis |
Masa Pertanggungan Asuransi |
Masa efektif Pertanggungan terhitung sejak Tanggal Mulai Kontrak sampai dengan Tanggal akhir kontrak selama syarat dan ketentuan berlakunya Polis terpenuhi. |
Masa Uji |
Masa dimana Perusahaan memiliki hak untuk menyelidiki kebenaran informasi yang diberikan Tertanggung dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA), serta keterangan yang tercantum dalam polis. |
Nilai Polis |
Jumlah nilai investasi dalam Dana Investasi Unit Link yang terkait dan dikreditkan pada Polis, yang tidak pernah ditarik. |
Pemantauan Kasus |
Salah satu fungsi yang dilakukan oleh penyedia layanan pihak ketiga pada saat pasien yang menggunakan kartu cashless sedang mengalami perawatan di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi. |
Pemegang Polis |
Tertanggung atau perorangan yang berusia minimal 17 tahun atau lebih, dan mempunyai Kepentingan Asuransi atas jiwa Tertanggung dengan mengadakan perjanjian dengan Perusahaan untuk mengasuransikan Tertanggung. |
Penanggung |
Perusahaan asuransi atau yang menanggung risiko yang terjadi pada Tertanggung atas kerugian yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku polis. |
Polis |
Kontrak Asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis. |
Premi |
Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung dengan cara yang sudah disetujui bersama guna mendapatkan jaminan perlindungan. |
Tertanggung |
Orang yang jiwanya diasuransikan berdasarkan Polis. |
Waiting Period |
Masa tunggu yang diberikan oleh perusahaan sebelum pertanggungan polis atas suatu manfaat tertentu aktif. |
Beberapa istilah dalam asuransi yang digunakan di Indonesia telah dibakukan ke dalam bahasa Indonesia. Namun ada pula yang masih menggunakan bahasa Inggris seperti fraud, cashless, dan lapse. Istilah-istilah di atas hanyalah yang paling sering digunakan. Jangan ragu untuk bertanya kepada Sequis Personal Assistant bila Anda ingin mengetahui istilah-istilah asuransi dan tertarik untuk memiliki perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga. Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com.