Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Ketahui Istilah Pre-existing Condition di Polis Asuransi

13 Oktober 2023



Apakah Anda pernah mendengar kata pre-existing condition? Pre existing condition adalah kondisi pasien sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum polis asuransi berlaku. Bisa juga disebut dengan riwayat penyakit yang sudah Anda miliki sebelum memiliki asuransi kesehatan.
 
Prinsip itikad baik (utmost good faith) antara nasabah dan perusahaan asuransi akan digunakan dalam proses underwriting sebagai dasar penerbitan polis, yakni keputusan perusahaan menerima Surat Pengajuan Asuransi (SPA) untuk menentukan premi dan menjadi acuan bahwa pengajuan klaim nantinya sudah sesuai dengan kondisi kesehatan nasabah, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga: Miliki Asuransi Jiwa & Asuransi Kesehatan

Setelah melalui proses underwriting, perusahaan asuransi akan menerbitkan beberapa keputusan terhadap calon nasabah yang memliki pre-existing condition, yaitu menerima dengan pengecualian, menerima dengan premi lebih tinggi atau menolak.

Misal, Pria A mengajukan asuransi kesehatan/asuransi jiwa namun sudah memiliki penyakit bawaan (pernah serangan jantung, stroke, diabetes). Namun, penyakit tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Nah, bila setelah polis asuransi berlaku dan Pria A mengajukan klaim atas penyakit-penyakit tersebut, perusahaan asuransi berhak membatalkan klaim.

Baca Juga: Tips Sebelum Membeli Asuransi Kesehatan

Oleh karena itu, nasabah juga dituntut untuk transparan ketika ingin memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Laporkan semua riwayat penyakit yang pernah diderita agar proses klaim tidak bermasalah pada masa yang akan datang.

Beberapa daftar pre existing condition antara lain: diabetes melitus, HIV dan AIDS, auto immune, kanker. Daftar lengkap dapat ditemukan pada polis asuransi atau dapat ditanyakan pada agen asuransi saat Anda mendaftar asuransi kesehatan.
 
Calon nasabah yang memiliki pre-existing condition, tetap berpeluang memperoleh perlindungan asuransi dengan beberapa kondisi seperti berikut:  
 
Waiting period
Nasabah perlu melewati masa tunggu (waiting period) untuk dapat mengajukan klaim atas beberapa jenis penyakit sesuai ketentuan polis selama riwayat penyakit tersebut telah dicantumkan di SPA dan diterima secara standard oleh perusahaan asuransi. Sebaliknya, bila nasabah tidak menyampaikan riwayat penyakit meski telah melalui masa tunggu, perusahaan asuransi bisa saja menolak pengajuan klaim. Hal lain yang penting adalah saat menerima polis, pastikan Anda mengetahui berapa lama masa waiting period karena dapat saja berbeda masa waktunya pada setiap produk, perusahaan asuransi, atau jenis penyakitnya.

Baca Juga: Asuransi Kesehatan Sequis
 
Nasabah telah dinyatakan sembuh
Kondisi pre-existing condition tetap harus diinformasikan walau nasabah sudah dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat. Pre-existing condition atas penyakit tertentu bisa dikecualikan walau nasabah sudah dinyatakan sembuh. Biasanya perusahaan asuransi akan meminta calon nasabah menjalani serangkaian medical check up ulang dan tes terkait penyakit untuk menguji kondisi penyakit atau memastikan kondisi kesehatan calon nasabah. Bila hasilnya bagus, pengajuan asuransi dari calon nasabah berpotensi diterima.
 
Polis diterima dengan pengecualian
Pengajuan permohonan asuransi diterima dengan pengecualian yakni perusahan asuransi akan memberikan perlindungan, kecuali untuk penyakit yang merupakan pre-existing condition. Dalam hal ini, Anda perlu memerhatikan dengan teliti klausul-klausul pengecualian di dalam polis.
 
Polis diterima dengan premi lebih tinggi
Perusahaan asuransi juga dapat menerima permohonan asuransi dengan pre-existing condition dengan membebankan premi yang lebih besar bila dianggap memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi dibanding calon nasabah dengan risiko standard. Besarnya premi tergantung tingkat risiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi. Nasabah yang memiliki penyakit pre-existing condition memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi sehingga premi yang dibebankan menjadi lebih besar.

Memiliki pre-existing condition bukan berarti kita tidak bisa memiliki asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Hal terpenting adalah mengungkapkan pre-existing condition dengan benar dan jujur.

Butuh bantuan ?