Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Faktor yang Mempersulit Pengajuan Klaim Asuransi Pendidikan

17 November 2020



Menyediakan dana pendidikan anak merupakan kewajiban bagi setiap orang tua. Bila biaya telah disiapkan dan direncanakan secara matang, anak jadi punya jaminan mengenyam pendidikan hingga ke jenjang tertinggi. 

Perencanaan keuangan untuk pendidikan yang sudah tersedia adalah asuransi pendidikan anak. Jenis perlindungan ini merupakan gabungan antara asuransi jiwa dengan tabungan pendidikan. Jadi ahli waris, dalam hal ini anak dari pemegang polis akan mendapat jaminan untuk melanjutkan pendidikan karena biayanya sudah ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi. Biaya sekolah anak juga tetap dibayarkan walau orang tua selaku pembayar premi meninggal dunia. Dalam praktiknya, dana pendidikan dicairkan pada jadwal-jadwal yang telah menjadi kesepakatan bersama antara orang tua dan perusahaan asuransi. 

Meski begitu, harus diketahui bahwa Uang Pertanggungan (UP) yang merupakan jaminan pendidikan anak terancam tidak dapat dicairkan karena berbagai alasan. Berikut ini hal-hal yang dapat menghambat pengajuan klaim tersebut. 

A.    Menunggak pembayaran premi 
Membayar premi sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati bersama di perjanjian adalah kewajiban setiap nasabah. Tidak terkecuali nasabah asuransi pendidikan anak. Selama tertanggung aktif membayar iuran, maka pihak penyedia proteksi memiliki kewajiban untuk terus menjaga uang tersebut dan menyiapkan jaminan untuk dicairkan jika sewaktu-waktu nasabahnya menderita kerugian. 

Namun, apabila salah satu pihak menggugurkan kewajibannya, misalkan nasabah menghentikan pembayaran premi, pihak asuransi berhak menghentikan kewajibannya untuk membayarkan uang jaminan. Jika suatu hari kelak muncul risiko, ahli waris akan terancam tidak dapat menarik UP. 

B.    Penyebab Kematian 
Kematian orang tua memang menjadi alasan UP  pendidikan anak dicairkan. Namun hal ini tidak berlaku untuk beberapa kematian yang penyebabnya masuk dalam daftar pengecualian di dalam polis asuransi. Alasan kematian yang ditanggung adalah yang disebabkan oleh kecelakaan maupun sakit. Sedangkan perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban mencairkan dana pendidikan bila orang tua anak meninggal akibat:

1.    Bunuh diri 
2.    Hukuman mati yang ditetapkan oleh pengadilan
3.    Pekerjaan atau jabatan yang mengandung risiko kematian tinggi, misalkan TNI, pilot, buruh tambang, dan lain-lain. Namun jaminan pendidikan akan tetap dibayarkan bila pekerjaan-pekerjaan tersebut ditanggung. 
4.    Olahraga atau hobi berbahaya. Misalkan orang tua anak menyukai olahraga balap mobil, bertinju, atau paralayang. Tetapi seperti poin sebelumnya, aturan ini tidak berlaku bila jenis olahraga tersebut ditanggung. 
5.    Perbuatan kejahatan 
6.    Perbuatan dan percobaan melanggar hukum 

Selain sebab-sebab kematian di atas, meninggal akibat kecelakaan yang dibuat sendiri, misalnya kecelakaan akibat pengaruh narkotika atau minuman keras, juga akan menggugurkan kewajiban pihak perusahaan asuransi untuk memberikan UP asuransi pendidikan anak. 

Oleh karena itu, setiap orang tua harus bijak dalam merencanakan dana pendidikan anaknya. Jangan sampai karena tindakan lalai, dana pendidikan tidak cair dan anak terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan. 

Bila Anda ingin menyiapkan dana pendidikan anak, Anda dapat meminta bantuan Sequis Personal Assistent di https://www.sequis.co.id untuk menemukan produk asuransi pendidikan anak yang tepat.Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com. Wujudkan mimpi buah hati dengan mempersiapkan dana pendidikannya bersama Sequis!

Butuh bantuan ?