Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Pastikan Perusahaan Asuransi Anda Terdaftar dan Diawasi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas perusahaan di sektor ekonomi yang ‘membandel’. Pada awal Mei 2021, OJK menutup 26 perusahaan investasi bodong. Selain itu, OJK juga sempat cabut izin usaha bank Perkreditan Rakyat serta dua perusahaan di bidang asuransi serta pembiayaan pada akhir 2020.
Penegakan aturan tersebut merupakan langkah penting yang dilakukan OJK untuk menunjukkan bahwa prosedur pendirian perusahaan asuransi tidak dilakukan secara sembarang. Semua perusahaan yang telah berdiri dan menjalankan aktivitas perekonomian telah melewati serangkaian pengujian dan memenuhi syarat-syarat peraturan yang dirilis oleh pemerintah.
Langkah OJK harus dibarengi dengan peningkatan literasi masyarakat mengenai jasa keuangan dan asuransi. Bukan apa-apa, perusahaan jasa keuangan yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan peluang kelengahan nasabah untuk mencari keuntungan sepihak masih terus tumbuh hingga saat ini. Jadi ketika OJK menjalankan tugasnya, masyarakat juga dituntut untuk bersikap teliti dengan cara mempelajari perusahaan keuangan yang akan dituju.
Baca Juga
Kepercayaan Anda Penting, Sequis Siap Lindungi Anda
Perusahaan Asuransi Harus Diawasi OJK, Apa Alasannya?
Mengenal Sejarah Sequis Life Berkantor di Sequis Tower
Jenis Asuransi yang Sebaiknya Dimiliki, Apa Saja?
Teliti Hal Ini Sebelum Punya Asuransi Penyakit Kritis Sequis
Setidaknya, pilih perusahaan asuransi atau keuangan yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, nasabah bisa merasa aman setiap melakukan transaksi keuangan.
Menghindari wanprestasi
Memilih perusahaan asuransi/keuangan yang tepercaya serta terdaftar dan diawasi OJK bisa menghindarkan Anda dari wanprestasi. Ini adalah kondisi yang mengacu keengganan pihak yang terikat dalam suatu surat perjanjian untuk memenuhi semua kewajibannya.
Tindakan curang ini biasanya terjadi karena perusahaan atau pihak penanggung adalah badan usaha yang bermasalah. Untuk menghindarinya, para nasabah bisa dengan terus memantau info atau pemberitaan terkait perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan kepastian apakah perusahaan tersebut telah menjadi salah satu perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK sehingga setiap tindakan yang melanggar ketentuan perjanjian dapat ditindak secara hukum.
Menghindari penolakan klaim
Penolakan klaim adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh setiap nasabah. Namun, hal tersebut bisa saja terjadi karena perusahaan asuransi tidak memenuhi syarat likuiditas yang diajukan oleh OJK. Ketidakmampuan dalam memenuhi syarat membuat perusahaan tersebut tidak dimasukkan dalam daftar perusahaan di bawah pengawasan OJK.
Mempermudah proses penuntutan
Proses penuntutan yang datang dari nasabah sudah seharusnya ditangani secara baik dan profesional oleh perusahaan. Namun, ada saja perusahaan ‘bandel’ yang memberikan prosedur pengajuan yang berbelit-belit. Alur klaim yang bermasalah ini menjadi salah satu perhatian OJK sehingga perusahaan tersebut akan diminta untuk memberikan prosedur tuntutan yang lebih ringkas dan jelas alurnya.
Perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK menjadi tolok ukur penting apakah perusahaan tersebut layak mendapat kepercayaan Anda sebagai seorang calon nasabah. Selain mengecek sendiri status pengawasan perusahaan tersebut di situs resmi OJK, Anda juga dapat mencermati keterangan pengawasan oleh OJK di situs perusahaan. Kebanyakan perusahaan yang sudah berada di bawah pengawasan OJK akan mengumumkan perihal tersebut sehingga nasabah tidak perlu bimbang untuk menggunakan jasa proteksi yang ditawarkan.
Sequis Life adalah salah satu perusahaan asuransi yang telah berdiri selama lebih dari 37 tahun yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek profil lengkap Sequis pada tautan berikut PROFIL PERUSAHAAN SEQUIS