Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Pemerintah Tanggung Covid-19, Perlu Asuransi Kesehatan?
Pandemi covid-19 sudah berlangsung di Indonesia sejak awal 2020. Sejak itu pula, pemerintah sudah menegaskan biaya perawatan pasien covid-19 di rumah sakit rujukan/RSUD ditanggung oleh pemerintah.
Bila sudah begini, kenapa masih memerlukan asuransi kesehatan swasta?
Patut diketahui, memiliki asuransi kesehatan swasta dapat memberikan kemudahan perawatan dan penanganan yang lebih cepat bila seseorang terjangkit covid-19. Pasien juga akan mendapatkan perawatan di rumah sakit terbaik rekanan perusahaan asuransi kesehatan.
Lonjakan kasus covid-19 juga makin mengharuskan seseorang memiliki asuransi kesehatan swasta. Tanpa asuransi kesehatans swasta, pasien covid-19 bisa kesulitan mendapatkan penanganan karena lonjakan kasus covid-19 yang sangat tinggi menimbulkan penumpukan pasien di fasilitas kesehatan/rumah sakit rujukan pemerintah.
Nah bila memiliki asuransi kesehatan swasta, pasien covid-19 punya keleluasaan menentukan opsi perawatan, seperti ruang perawatan, tindakan medis tertentu, dan lain-lain sesuai manfaat yang sudah tertera di dalam polis. Beberapa perusahaan asuransi kesehatan swasta juga menanggung biaya konsultasi telemedicine/telekonsultasi dengan dokter atau isolasi mandiri di rumah dan/atau di fasilitas umum.
Baca Juga
Rekomendasi Asuransi Kesehatan Cover Covid-19
Rekomendasi Asuransi Kesehatan Cover Penyakit Kritis
Hadapi Pandemi dengan Asuransi Kesehatan
Apa itu Premi Asuransi Kesehatan?
Rekomendasi Asuransi Kesehatan dengan Perlindungan Lengkap
Sequis Cover Biaya Isolasi Mandiri (Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2021)
Sequis menjadi salah satu perusahaan asuransi kesehatan swasta yang sejak awal pandemi memberikan proteksi kepada nasabah selama isolasi mandiri di fasilitas umum.
Untuk ketentuan fasilitas umum dan Tertanggung yang mendapatkan proteksi adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas umum berarti fasilitas yang didukung oleh pemerintah dan/atau memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung isolasi mandiri atas covid-19, seperti:
a. Gelanggang olahraga/wisma yang secara formal bekerja sama dengan pemerintah
b. Hotel yang bekerja sama dengan pemerintah dan/atau rumah sakit
c. Tempat lainnya yang memenuhi kriteria tersebut
2. Pembayaran Klaim atas Isolasi Mandiri di Rumah atau di Fasilitas Umum
a. Biaya tes PCR akan Sequis bayarkan sampai dengan maksimal Rp900.000 per tes. Hal ini berlaku untuk pengambilan sampel PCR dimulai pada tanggal 1 Agustus 2021.
b. Untuk telekonsultasi pada saat Tertanggung isolasi mandiri di rumah, obat-obatan dapat dibeli dari luar Rumah Sakit selama obat-obatan tersebut diresepkan oleh telekonsultasi Rumah Sakit.
Untuk info lebih lengkap mengenai program isolasi mandiri Sequis, Anda bisa membacanya dengan klik tautan berikut ini