Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Memahami Pengertian Klaim Sebelum Berasuransi
Asuransi sangatlah erat kaitannya dengan klaim. Bahkan dapat dikatakan jika tujuan seseorang memilikiasuransi adalah untuk dapat mengajukan dana pertanggungan melalui proses klaim. Oleh sebab itu, setiap nasabah hendaknya mengerti benar maksud dari pada istilah ini agar tidak salah paham dan tidak terjadi masalah saat meminta Uang Pertanggungan dari perusahaanasuransi.
Apa itu klaim?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kata ‘klaim’ adalah ‘tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu’. Dalam kamus asuransi, kata ini bermakna ‘Pengajuan tertulis yang bersifat resmi kepada perusahaan asuransi untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perjanjian dalam buku polis’
Tuntutan pengakuan asuransi biasanya diajukan oleh pihak Ahli Waris kepada Penanggung (perusahaan pertanggungan) untuk manfaat yang dijanjikan apabila Tertanggung meninggal dunia. Klaim diajukan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung (perusahaan asuransi) untuk manfaat yang dijanjikan jika Tertanggung masih hidup. Tuntutan yang diajukan akan dianalisa dan diselidiki terlebih dahulu oleh penyedia layanan untuk kemudian diputuskan sesuai ketentuan dalam perjanjian atau yang disebut buku Polis.
Cara klaim untuk beragam produk asuransiakan berbeda dan syarat serta ketentuannya pun tidak sama. Misalnya untuk asuransi kesehatan, Anda dapat memilih untuk menggunakan sistem cashless atau reimbursement. Proses cashless lebih mudah karena nasabah hanya diminta untuk menunjukkan kartu kepesertaannya, sedangkan proses reimbursement akan lebih kompleks karena tertanggung perlu membayar sendiri lebih dahulu, baru kemudian mengajukan uang jaminan dari perusahaan dilengkapi dengan dokumen-dokumen wajib yang disyaratkan pada perjanjian, maksimal 30 hari setelah keluar dari Rumah Sakit.
Klaim asuransi jiwa membutuhkan surat keterangan kematian dari ahli waris sebagai bukti bahwa Tertanggung telah meninggal dunia. Jenis pencairan klaim asuransiini akan ditangani secara serius oleh perusahaanasuransi. Bahkan tidak jarang dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait kebenaran kematian dan penyebabnya. Hal ini untuk memastikan bahwa Tertanggung meninggal dunia sesuai kontrakyang disepakati dalam polis, misalkan kecelakaan atau sakit. Sedangkan jika ternyata sebab meninggalnya adalah karena bunuh diri, maka uang pertanggungan tidak akan dicairkan oleh perusahaan asuransikarena masuk dalam klausul pengecualian asuransi jiwa.
Bagaimana tahapan mengajukan klaim?
Tahapan pengajuan Uang Pertanggungan dibagi menjadi tiga, yaitu notification, investigation, dan submission. Berikut ini penjabarannya.
• Notification (pemberitahuan)
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat hendak mengajukan klaim adalah membuat laporan baik secara langsung maupun tertulis kepada perusahaanasuransi. Pemberitahuan ini tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan oleh pihak Penanggung. Oleh sebab itu, Anda mesti memahami syarat dan ketentuan pelaporan klaim dalam polis. Misalkan ingin mengajukan reimbursement (penggantian dana) perawatan di Rumah Sakit. Pada buku polis tertera keterangan bahwa maksimal pemberitahuan adalah 30 hari setelah dirawat. Apabila Anda melaporkannya dua bulan setelah keluar dari RS, maka penanggung berhak menolak pengajuan klaim Anda.Investigation (penyelidikan)
Setiap perusahaan asuransimemiliki tim investigasi khusus yang bertugas mengecek kebenaran dokumen yang dilaporkan dan turun ke lapangan untuk menelusuri secara langsung laporan yang didapatkan. Misalkan ada laporan dari ahli waris yang menyatakan tertanggung (ayahnya) meninggal dunia karena kecelakaan.
Selanjutnya tim penyelidik akan mendatangi rumah yang bersangkutan, bertanya pada keluarga dan saudaranya, jika perlu mengunjungi RS untuk memastikan kebenaran berita tersebut.Kemudian jika ternyata ditemukan fakta bahwa penyebab meninggal adalah akibat dari kecelakaan yang dibuat sendiri, misalnya mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkotika, maka dana pertanggungan tidak dapat dicairkan klaimnya karena masuk dalam klausul pengecualian asuransi.
Pada tahap ini, juga dilakukan analisa terkait kerugian yang diderita tertanggung dan jumlah UP yang harus dibayarkan. Biasanya petugas akan meminta dokumen-dokumen yang menunjukkan nilai-nilai uang yang harus dibayarkan. Misalnya, tagihan dari RS apabila ingin mengajukan klaim asuransi kesehatan.
• Submission (pengumpulan)
Tahap terakhir adalah pengumpulan dokumen-dokumen dan semua persyaratan yang diperlukan untuk pencairan dana jaminan oleh perusahaan asuransi. Setelah mendapati persyaratan telah lengkap, selanjutnya penanggung akan mengecek kesesuaiannya dengan buku polis dan mencairkan Uang Pertanggungan yang diajukan.
Berikut penjelasan mengenai pengertian klaim dan juga tahapan dalam mengajukannya pada penyedia layanan perlindungan. Sequis memahami kebutuhan akan perlindungan asuransibagi setiap nasabahnya. Oleh sebab itu, Sequis selalu berupaya untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim dan juga pengaduan nasabah. Maka dari itu, jangan ragu untuk mempercayakan perlindungan diri dan keluarga pada perusahaan asuransi Sequis. Silakan pelajari produk kami di sini.
Apabila ingin berkonsultasi mengenai produk terbaik yang Anda butuhkan, Sequis Personal Assistant dengan senang hati membantu Anda. Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com.