Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Pahami Pengertian dan Cara Memillih Polis Asuransi
Ada banyak istilah yang digunakan dalam dunia perasuransian, salah satunya adalah polis. Pengertian polis adalah lembaran perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang berisi hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian ini yang kemudian akan menjadi pegangan dan acuan jika terjadi permasalahan antara tertanggung dan penanggung.
Fungsi polis bagi pemiliknya adalah sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa dirinya memiliki hak atas jaminan pertanggungan oleh perusahaan penyedia jasa perlindungan apabila ia tertimpa risiko. Perjanjian tersebut juga dapat digunakan sebagai alat untuk menggugat penanggung apabila hak-hak yang semestinya diperoleh oleh pemegang polis tidak diberikan.
Dari segi penanggung, polis memiliki fungsi sebagai jaminan atas premi yang akan dibayarkan oleh tertanggung, dan untuk meluruskan masalah apabila terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
Secara umum, polis biasanya berisi:
• Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut
• Hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak
• Klausal-klausal hukum, pengecualian, dan peraturan-peraturan
• Penjelasan manfaat atas produk yang dipilih tertanggung
• Pemaparan jumlah premi, jadwal pembayaran, dan masa berlaku asuransi
• Penjelasan tentang jumlah Uang Pertanggungan dan sistem pembayarannya
• Cara klaim dan persyaratan untuk mengajukannya
Jika diperhatikan, tentunya polis memiliki fungsi sangat penting dalam hubungan kontrak antara perusahaan dan nasabah. Oleh sebab itu, setiap tertanggung haruslah memahami baik-baik isi polisnya dan menjaga perjanjian tersebut dengan baik.
Adanya masalah yang seringkali muncul diantara penanggung dan tertanggung biasanya diakibatkan karena pemilik polis kurang teliti dalam membaca isipolisnya. Misalkan klaim yang tidak dibayarkan atau jumlahnya tidak sesuai dengan harapan tertanggung. Sehingga membuat nasabah menuntut pihak penjamin.
Padahal setelah ditelusuri, kerap kali terjadi karenatertanggung yang kurang memahami isi polisnya. Nah, jangan sampai Anda juga melakukan hal ini.
Perlu dipahami bahwa perusahaan jasa pertanggungan adalah badan usaha yang legal, berbadan hukum, dan diawasi kinerjanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Agar tidak merasa menyesal setelah membeli polis, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan yakni:
1. Jangan membeli produk dengan manfaat yang tidak Anda butuhkan
Banyak nasabah tidak cermat dalam memilih produk keuangan, terutama polis asuransi. Sebagaimana dikatakan oleh Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, hasil survei yang dilakukan oleh OJKmenunjukkan bahwa akses layanan (inklusi) keuangan telah mencapai angka 67,8 persen, tetapi pemahaman (literasi) terhadap keuangan tersebut baru sekitar 29,7 persen. Itu artinya, banyak masyarakat Indonesia yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan namun tanpa disertai dengan pemahaman keuangan yang memadai (cnnindonesia.com,20/04/2019). Hal ini yang seringkali membuat masyarakat merasa dirugikan karena telah menggelontorkan uangnya untuk sebuah produk yang sebenarnya kurang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Contoh:
Anda telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah yang disebut dengan BPJS. Namun Anda merasa JKNtersebut masih belum cukup maksimal memberikan proteksi terhadap kesehatan, akses ke Rumah Sakit dibatasi, dan lama dalam segi pelayanan.
Menimbang hal tersebut, Anda lalu tertarik membeli polis jaminan kesehatan swasta yang ditawarkan oleh agen pemasar. Namun karena kurang teliti dan tidak kritis, Anda pun menganggap semua produk kesehatan sama dan asal dalam membeli. Sehingga kemungkinan manfaat yang Anda dapatkan tidak maksimal.
2. Pastikan Anda mengerti syarat dan ketentuan yang diberikan
Setiap polis biasanya memiliki beberapa syarat dan ketentuan, baik itu terkait premi, klaim Uang Pertanggungan, manfaat yang didapatkan, dan lain-lain. Pastikan Anda membaca dengan hati-hati setiap syarat, ketentuan, dan pengecualian sebelum menandatangani polis agar tidak menyesal di belakang.
Contoh:
Anda telah membeli polis asuransi kesehatannamun tidak memahami isi perjanjian tersebut secara rinci. Ketika sakit, Anda menggunakan kamar tipe VVIP yang harga per malamnya Rp 2.000.000,- karena menginginkan kenyamanan yang maksimal untuk kecepatan proses penyembuhan.
Ketika keluar dari RS Anda diminta untuk menambah biaya kamar lagi karena Jaminan Kesehatan yang digunakan ternyata hanya menanggung kamar VVIP yang maksimal harga per malamnya adalah Rp 1.500.000,-. Tentu Anda akan merasa dirugikan karena mengira biaya perawatan di kamar VVIP akan ditanggung sesuai tagihan (as charged) oleh perusahaan penyedia proteksi. Padahal, pada polis yang Anda miliki telah tertulis ketentuan yang menjelaskan bahwa penanggungan hanya untuk jenis kamar VVIP dengan maksimalrate kamar Rp1.500.000,- per malam.
Urusan keuangan memang sangat sensitif sehingga perlu sangat berhati-hati dalam menyikapinya. Jika Anda tertarik untuk membeli polis asuransi untuk menjamin perlindungan terhadap risiko di masa depan, Anda dapat mempelajari produk Sequis di sini. Untuk menghindari kemungkinan nasabah akan salah memilih produk yang kurang mereka butuhkan, Sequis menyarankan Anda untuk melakukan konsultasi dengan Sequis Personal Assistant. Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com.