Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Premi Asuransi
Beragam pertanyaan kerap diajukan oleh nasabah Sequis terkait pembayaran premi asuransi kesehatan/jiwa. Untuk memudahkan Anda, berikut sudah kami rangkum pertanyaan yang biasanya diajukan beserta jawabannya:
1. Apakah saya bisa mengubah frekuensi pembayaran premi?
Bisa, perubahan frekuensi pembayaran premi dapat dilakukan dalam 4 (empat) metode pembayaran yaitu bulanan, kuartalan, semesteran, dan tahunan, khusus untuk pembayaran premi bulanan, pembayaran wajib dilakukan melalui auto debit rekening atau kartu kredit.
2. Apakah saya bisa menentukan tanggal pendebitan pembayaran premi?
Tidak bisa, untuk jadwal pendebetan melalui auto debit rekening ada 4 (empat) periode yaitu setiap tanggal 5, 15, 25, dan 28, sedangkan untuk jadwal pendebetan melalui kartu kredit ada 6 (enam) periode yaitu setiap tanggal 5, 10, 15, 20, 25, dan 28, jika tanggal tersebut bersamaan dengan hari libur Sabtu, Minggu, atau libur nasional maka pendebetan akan dilakukan di hari berikutnya.
Bila terjadi gagal pendebitan sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut, proses pendebitan rekenening secara otomatis akan terhenti. Sequis akan mengirimkan informasi melalui surat kepada nasabah agar nasabah melakukan pembayaran melalui ATM, transfer rekening bank, atau melalui fasilitas perbankan lainnya. Setelah premi dibayarkan dan tidak ada tunggakan premi maka pendebitan melalui rekening akan otomatis berjalan kembali.
3. Bagaimana bila terjadi gagal debit di pembayaran premi polis saya?
Sequis akan mengirimkan pemberitahuan gagal pendebitan melalui SMS kepada nasabah yang nomor telepon selulernya sudah terdaftar di Sequis. Nasabah dapat menghubungi layanan Sequis Care (62-21) 2994 2929 guna memastikan penyebab gagal debit tersebut atau dapat melakukan pembayaran premi secara manual melalui ATM, transfer rekening Bank, atau melalui fasilitas perbankan lainnya.
4. Bagaimana bila saya terlambat melakukan pembayaran premi tepat waktu?
Untuk Polis Tradisional:
a. Bila polis belum mempunyai nilai tunai atau jika nilai tunai lebih kecil dari premi yang tertunggak
maka polis akan menjadi Lapse/kedaluwarsa.
b. Bila polis memiliki nilai tunai lebih besar dari premi tertunggak maka polis akan tetap aktif dengan
pinjaman premi otomatis (APL) selama nilai tunai masih mencukupi.
Untuk Polis Unit Link:
a. Polis tetap aktif selama dana investasi polis masih mencukupi untuk membayar biaya-biaya polis
setiap bulan.
b. Khusus untuk polis Value Protector, jika tidak ada pembayaran premi maka akan dikenakan biaya pemeliharaan setiap bulan dan jika selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak ada pembayaran premi maka secara otomatis polis akan menjadi lapse/kedaluwarsa dan sisa dana investasi akan dibayarkan kepada nasabah setelah dikurangi biaya pembatalan polis sesuai Ketentuan Umum Polis Unit Link.
5. Apakah saya menerima bukti pembayaran atas pembayaran preminya?
Setelah melakukan pembayaran, nasabah akan menerima informasi melalui:
• SMS (jika nasabah sudah mendaftarkan nomor telepon selulernya)
• Whatsapp (jika nasabah sudah mengaktifkan fasilitas Whatsapp)
• Surat
• Email (bila nasabah sudah mendaftarkan alamat email)
• Sequis App (bila nasabah sudah mengaktifkan aplikasi Sequis App)