Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Perusahaan Asuransi Harus Diawasi OJK, Apa Alasannya?

10 September 2021



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa fungsi dan tugas. Di antaranya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan (perbankan, asuransi, non-perbankan, serta pasar modal). Selain itu, keberadaan OJK juga untuk menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Lalu, OJK juga diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil. Serta melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Ruang lingkup OJK mendapat dukungan dari pemerintah dengan diresmikannya UU no. 40 tahun 2014. Kini, OJK dapat memberikan izin usaha kepada lembaga yang kredibel dalam bidang keuangan. Sebaliknya, bagi lembaga yang terbukti tidak mampu memenuhi syarat pendirian usaha, OJK telah meminta untuk melakukan pencabutan izin sehingga dapat dijamin bahwa semua lembaga yang ada saat ini harus lolos standar yang diajukan oleh OJK.

Mencegah fraud
Mengapa sebuah perusahaan di sektor jasa keuangan, misal perusahaan asuransi harus mendapatkan monitoring dari OJK? Semua itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi fraud yang merugikan nasabah. Patut diingat, asuransi adalah produk yang penggunaannya tidak bisa dilakukan usai dibeli. Melainkan baru bisa digunakan setelah melewati masa tunggu dan adanya insiden yang dipertanggungkan. 

Nah, insiden yang mengandung risiko ini hanya dimungkinkan terjadi pada masa depan. Dengan begitu, nasabah harus menaruh kepercayaan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan yang optimal. Bila tidak diawasi OJK, rasanya bakal ada perusahaan asuransi ‘bodong’ yang punya niat jahat mengeruk uang dari nasabah dan hanya memberikan perlindungan seadanya.

Mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak terkait
Kegiatan asuransi berisi transaksi uang serta berbagai hak dan kewajiban antara nasabah serta perusahaan asuransi. Aktivitas ekonomi tersebut harus berada dalam radar pantauan OJK karena kedua belah pihak berhak mendapatkan keadilan sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing. Nasabah memiliki kewajiban untuk membayarkan premi pada periode waktu yang sudah disepakati. Sedangkan perusahaan memiliki kewajiban untuk menerima klaim nasabah dan memberikan / membayarkan manfaat sesuai dengan ketentuan.

Para nasabah juga berhak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang kontrak polis sebelum proses penandatanganan. Ketentuan yang tidak diatur dalam polis namun diberlakukan oleh perusahaan merupakan tindakan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh OJK. 

Menertibkan urusan administrasi perusahaan
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi ketika suatu perusahaan ingin menerbitkan izin usaha. Salah satunya adalah dokumen tentang kepemilikan perusahaan. Di Indonesia, kepemilikan pihak asing di perusahaan asuransi dibatasi sehingga pemerintah dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi pengusaha dalam negeri untuk memiliki kontribusi dalam kepemilikan saham.

Baca Juga
Mencari Perusahaan Asuransi Terbaik
Cara Klaim Dana Pendidikan di Perusahaan Asuransi
Cari Tahu Ciri-ciri Perusahaan Asuransi yang Kredibel
Tips Sebelum Memilih Asuransi Terbaik
Daftar Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan Asuransi Sequis

Selain itu, perusahaan baru yang dibangun juga harus memenuhi syarat likuiditas yang berarti perusahaan tersebut memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban keuangannya kepada para nasabah. Perusahaan dengan likuiditas yang di bawah ketentuan akan mengalami masalah dalam urusan adminitrasi perusahaan sehingga OJK tidak dapat meloloskan perusahaan tersebut untuk melayani masyarakat.

Keberadaan OJK sangat penting untuk menjaga kegiatan asuransi agar berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan segala jenis pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Ketatnya peraturan yang dituangkan oleh OJK menjadikan kondisi persaingan usaha semakin baik karena hanya perusahaan dengan kinerja baik dan mampu memenuhi persayaratan saja yang akhirnya mampu bertahan. Usaha pengawasan ini penting sebagai bagian dari usaha menjamin kualitas pelayanan produk proteksi.

Kinerja Sequis di Tengah Pandemi Covid-19
PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) masih tetap membukukan kinerja positif selama tahun 2020 dan mencatatkan Total Pendapatan Premi sebesar Rp3,16 triliun dan Laba Bersih sebesar Rp716,73 miliar. 

Aset yang dimiliki naik 6% dari tahun 2019 menjadi Rp19,99 triliun. Rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) perusahaan tercatat 567%, lebih besar dari standar kecukupan modal yang ditetapkan oleh OJK yakni sebesar 120%. 

Sepanjang tahun 2020, perusahaan pun telah membayarkan Klaim dan Manfaat kepada nasabahnya sebesar Rp881,43 miliar. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan bulan Juli 2021, Sequis juga telah membayarkan total klaim kematian dan kesehatan terkait dengan covid-19 sebesar lebih dari Rp195,95 miliar.

Sedangkan sampai dengan kuartal 2/2021* Sequis Life berhasil mencatatkan Total Pendapatan Premi sebesar Rp1,54 triliun dan Laba Bersih sebesar Rp438,14 miliar.  Sampai dengan kuartal 2 tahun ini, perusahaan telah membayarkan kepada nasabahnya Total Klaim sebesar Rp333,75 miliar dan Total Manfaat sebesar Rp1,07 triliun.

Butuh bantuan ?