Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Seberapa Penting Asuransi Penyakit Kritis?

25 Maret 2022



Jika Anda sudah memiliki asuransi jiwa dan kesehatan artinya Anda peduli terhadap masa depan keluarga dan sudah menyiapkan hari esok yang lebih baik untuk keluarga Anda. Sehingga Anda bisa menjalani hidup dengan lebih tenang karena mengetahui bahwa sebagian risiko hidup seperti sakit, kecelakaan, bahkan kematian tidak akan memengaruhi kondisi keuangan keluarga di masa depan. 

Namun apakah itu saja cukup? Bagaimana dengan asuransi penyakit kritis? Apakah Anda yakin tidak akan terkena penyakit kritis di masa mendatang? 

Penyakit Tidak Menular (PTM) atau dikenal dengan Non-Communicable Disease (NCD) merupakan penyakit katastropik dengan penyebab kematian tertinggi di Indonesia dan di negara-negara berkembang umumnya. Penyakit yang masuk dalam kelompok katastropik antara lain penyakit jantung, hipertensi, kanker, stroke, paru obstruktif kronik dan diabetes. Saat ini semua penyakit ini tidak hanya dialami oleh kelompok usia lanjut tapi mulai mengancam kelompok usia produktif. Penyakit-penyakit NCD pun menyerap biaya terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biaya pengobatan penyakit-penyakit ini sangatlah besar dan umumnya perawatannya berlangsung dalam jangka panjang.

Itulah mengapa asuransi penyakit kritis berperan penting di dalam menjaga keberlangsungan kehidupan pasien termasuk kehidupan keluarga yang terdampak tidak langsung dari penyakit kritis ini. Asuransi penyakit kritis hadir untuk melengkapi manfaat asuransi kesehatan karena bisa memberikan santunan atau Uang Pertanggungan (UP) jika pasien didiagnosis mengalami penyakit kritis sehingga tanpa harus dirawat di rumah sakit sudah berhak mendapatkan santunan sesuai perjanjian polis. Santunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengganti hilangnya penghasilan karena tidak lagi bisa bekerja, membayar biaya pengobatan tanpa harus menggunakan dana darurat atau berutang. Jika pun pasien meninggal, dana santunan tersisa dapat digunakan untuk membayar sisa utang dan menjadi sumber keuangan keluarga sementara tanpa harus menurunkan standar hidup.

Asuransi penyakit kritis umumnya berbentuk asuransi tambahan (rider) dari asuransi kesehatan (tidak berdiri sendiri). Jika sudah memiliki asuransi kesehatan, Anda dapat menanyakan apakah tersedia juga rider asuransi penyakit kritis dan berapa jenis penyakit yang ditanggung serta manfaat lainnya. Selain sebagai rider, asuransi penyakit kritis ada juga yang berdiri sendiri (standalone) yang berfokus memberikan manfaat pada penyakit kritis saja. Asuransi ini tidak bergandengan dengan polis asuransi lainnya, jadi dapat dibeli sendiri untuk melindungi masa depan keuangan Anda. Kini di Sequis telah tersedia asuransi penyakit kritis standalone, yaitu Sequis SOFI (System and Organ Function Insurance).

SOFI sebagai Pelopor di Asuransi Penyakit Kritis
SOFI memberikan santunan jika Tertanggung meninggal dunia, didiagnosis mengalami Penyakit Tidak Menular atau dikenal dengan Non Communicable Disease (NCD), kegagalan sistem/fungsi organ, dan jika harus mendapat rawat inap jangka panjang lebih dari 8 hari di ruang perawatan intensif dalam masa pertanggungan asuransi. SOFI hadir menjadi pelopor dengan konsep anti rugi karena nasabah bisa mendapatkan pengembalian premi 100% sebagai manfaat akhir polis jika sampai akhir masa pertanggungan tidak ada pengajuan klaim.

Tergolong dalam NCD adalah kanker, stroke, dan serangan jantung sedangkan gangguan sistem/fungsi organ antara lain sistem kardiovaskular, pernafasan, saraf, ginjal & fungsi ginjal, hati & fungsi hati, pencernaan, sensorik, cacat total & tetap, autoimun dan HIV.  

Sebagai ilustrasi, Bapak Wijaya (45) membeli SOFI Plan 1 dengan Uang Pertanggungan (UP) Rp1 miliar. Sebagai Tertanggung, Ia akan mendapatkan perlindungan selama 25 tahun dengan hanya membayar premi Rp31,750 ribu per tahun selama 10 tahun. 

Jika pada tahun ke-9, Tertanggung didiagnosis salah satu penyakit NCD atau gangguan sistem/fungsi organ maka akan menerima manfaat 100% (UP) senilai Rp1 miliar + pengembalian dari total premi yang dibayarkan senilai Rp285,750 juta. Sedangkan jika diharuskan rawat inap jangka panjang di ruang perawatan intensif lebih dari 8 hari maka akan mendapatkan 20% UP (s.d maksimal Rp250 juta). Apabila Tertanggung meninggal dunia maka 100% premi akan dikembalikan. 

SOFI juga peduli pada keluarga pasien dengan memberikan manfaat perlindungan tambahan untuk anak berupa 20% UP (maksimal Rp200 juta) jika terjadi risiko NCD atau sistem/fungsi organ serta 4% UP (maksimal Rp40 juta) jika anak dirawat inap jangka panjang di ruang perawatan intensif lebih dari 8 hari.

Bagi Anda yang ingin mendapat penjelasan lanjutan tentang SOFI, klik sequis.id/InginTahuSOFI. Tersedia hadiah menarik dari Sequis bagi 10 nasabah pertama yang mengisi dengan cepat, lengkap, dan bersedia dihubungi Sequis.
 

Butuh bantuan ?