Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Serba-serbi Polis dan Tata Cara Tutup Polis Asuransi
Nasabah bakal menerima buku atau beberapa lembar kerta yang berisi sejumlah informasi tentang manfaat serta nominal Uang Pertanggungan (UP) saat membeli produk asuransi jiwa. Buku atau lembaran kertas itu disebut polis asuransi. Di dalam polis asuransi juga tertera nama ahli waris yang berhak menerima UP bila musibah menimpa Tertanggung.
Selain itu, nama pemegang polis juga dapat dicantumkan sebagai Tertanggung di dalam polis asuransi jiwa. Tertanggung biasanya adalah kepala keluarga atau sosok pemberi nafkah utama di dalam keluarga. Dengan begitu, ahli waris (keluarga) tidak akan mengalami krisis finansial bila sewaktu-waktu Tertanggung mengalami musibah atau meninggal dunia.
Polis asuransi jiwa juga berisi informasi mengenai hak dan kewajiban dari penyedia asuransi dan pemegang polis. Juga terdapat informasi mengenai manfaat asuransi, pasal pengecualian proteksi, serta pasal yang bisa membatalkan polis. Selain itu, ada pula ketentuan khusus polis.
Baca Juga
Memahami Polis dan Pengertian Asuransi Jiwa
Polis Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Pahami
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak
Istilah Penting dalam Polis Asuransi Jiwa
Cara Memillih Polis Asuransi
Beberapa istilah dalam asuransi yang digunakan di Indonesia telah dibakukan ke dalam bahasa Indonesia. Namun ada pula yang masih menggunakan bahasa Inggris seperti fraud, cashless, dan lapse. Istilah-istilah di atas hanyalah yang paling sering digunakan.
Selain urusan isi polis, Anda juga patut tahu syarat dan ketentuan ketika ingin menutup polis. Beberapa asuransi memberlakukan aturan tidak memberikan premi kembali secara utuh ketika nasabah tutup polis di tengah jalan.
Selain itu, tutup polis juga memiliki tahapan prosedur yang mesti ditempuh nasabah. Berikut ini langkah-langkah tahapannya:
1. Datang ke kantor pusat/cabang asuransi
Datang ke kantor pusat atau kantor cabang asuransi bila Anda ingin menutup polis. Langkah ini sangat disarankan bila rumah Anda tidak jauh dari kantor pusat atau kantor cabang. Dengan datang langsung ke kantor pusat, pihak asuransi bisa segera memproses permintaan Anda untuk menutup polis
2. Isi dokumen
Proses menutup polis mirip seperti saat mengajukan klaim. Ada dokumen-dokumen yang harus Anda isi. Terutama dokumen pernyataan yang menyebutkan penutupan polis dilakukan tanpa paksaan dan inisiatif sendiri secara sadar. Baca dengan cermat dokumen-dokumen yang harus diisi. Tanyakan kepada petugas asuransi atau agen asuransi bila ada pernyataan yang tidak dimengerti
3. Penuhi syarat
Selain isi dokumen, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat terkait penutupan polis. Biasanya perusahaan asuransi meminta Anda mengembalikan kartu cashless / kartu keanggotaan asuransi serta buku polis asuransi.
4. Tahap awal tutup polis asuransi Sequis
Bagi Anda nasabah asuransi Sequis, informasi pengajuan penutupan polis bisa ditanyakan ke Sequis Care di nomor (021) 2994-2929, email care@sequislife.com, atau WhatsApp ke nomor 08111332222. Pusat layanan nasabah Sequis bisa dihubungi pada hari Senin-Jum'at pukul 08:15-17:00 WIB. Informasikan nomor polis atau nama lengkap dan tanggal lahir Anda ketika hendak mengajukan penutupan polis.