Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Siapa Saja yang Bisa Menerima Manfaat Asuransi Jiwa?
Asuransi jiwa adalah proteksi yang melindungi kerugian finansial yang disebabkan cacat total tetap sehingga kehilangan pendapatan atau kematian. Lazimnya, kepala keluarga atau pencari nafkah menjadi Tertanggung dalam asuransi ini.
Baca Juga: Ilustrasi Asuransi: Memaksimalkan Warisan dari Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa, ada istilah beneficiary yaitu penerima manfaat atau orang yang mendapatkan manfaat asuransi jiwa. Beneficiary atau ahli waris akan mendapatkan manfaat ketika Tertanggung tutup usia atau cacat total tetap. Sosok beneficiary ditentukan ketika nasabah mendaftarkan diri di asuransi jiwa. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai beneficiary, yuk simak ulasan berikut ini:
Penerima manfaat asuransi jiwa tidak harus anggota keluarga
Penerima manfaat asuransi jiwa biasanya keluarga seperti suami/istri dan anak. Namun hal tersebut sebenarnya tidak mengikat. Beneficiary tidak harus perorangan atau individu, tapi bisa juga berbentuk organisasi selama bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Apa Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa?
Prinsip insurable interest
Seseorang yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi jiwa harus memenuhi prinsip insurable interest, yaitu kondisi ketika beneficiary bisa mendapatkan keuntungan bila orang yang dijaminkan dalam asuransi tetap hidup. Sebaliknya, beneficiary akan memiliki risiko kerugian bila tertanggung meninggal dunia. Jadi, insurable interest artinya adanya ketergantungan finansial beneficiary kepada penanggung. Persyaratan sebagai insurable interest inilah yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum penerbitan polis asuransi jiwa. Contohnya, Anda memiliki utang kredit dengan bank. Sebuah bank mengajukan asuransi jiwa di mana Anda menjadi tertanggung, sementara bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.
Cukup umur
Perusahaan asuransi tidak akan membayarkan manfaat asuransi jiwa kepada anak-anak yang belum cukup umur. Bila anak masih di bawah umur, sebaiknya menunjuk pihak lain sebagai beneficiary seperti suami/istri.
Baca Juga: Simak Manfaat Asuransi Jiwa Berjangka
Dan agar lebih jelas lagi dalam memahami peran beneficiary pada asuransi jiwa, Anda perlu mengetahui juga beberapa jenis beneficiary.
1. Primary Beneficiary
Penerima manfaat asuransi jiwa yang dimaksud adalah orang yang menjadi prioritas untuk menerima manfaat tersebut bila tertanggung tutup usia. Contohnya, suami menunjuk istri sebagai penerima manfaat pertama dari pembayaran klaim asuransi jiwa atau sebaliknya.
2. Contingent Beneficiary
Disebut juga sebagai penerima manfaat asuransi jiwa sekunder yang akan menerima uang pertanggungan saat penerima utama (primary beneficiary) tidak bisa. Contohnya, anak tertanggung yang ditunjuk untuk menerima manfaat bila istri/suami juga tutup usia.
3. Revocable Beneficiary
Penerima manfaat asuransi jiwa yang sifatnya bisa dibatalkan karena suatu alasan. Misalnya bila seorang suami menunjuk istri sebagai penerima manfaat lalu mereka bercerai. Maka penerima manfaat ini bisa dibatalkan dan diganti dengan orang lain.
4. Irrevocable Beneficiary
Ini adalah penerima manfaat asuransi jiwa yang tidak bisa dibatalkan. Satu-satunya cara untuk membatalkan atau menghapus sebagai beneficiary adalah dengan meminta persetujuan dari orang tersebut.
Nah, sudah tahu bukan pentingnya peran penerima manfaat pada asuransi jiwa? Jadi sebaiknya penunjukkan dilakukan dengan hati-hati. Untuk informasi lebih lanjut terkait beneficiary dan produk-produk asuransi jiwa, Anda dapat mengunjungi www.sequis.co.id. Tertarik dengan produk-produk asuransi dari Sequis tapi perlu penjelasan lebih lanjut, Anda bisa hubungi Sequis Care di (62-21) 2994 2929, WhatsApp ke 08111 33 2222 atau email ke care@sequislife.com setiap Senin-Jumat pukul 08.15 – 17.00 WIB.