Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Sudah Terima Polis? Jangan Lupa Manfaatkan Free Look Period
Apakah Anda sudah mengasuransikan diri Anda dan keluarga? Jika belum, saatnya menghubungi Sequis Care agar bisa mendapatkan informasi mengenai manfaat asuransi jiwa dan kesehatan serta informasi produk-produk asuransi dari Sequis yang sesuai untuk keluarga Anda. Bagi Anda yang sudah berasuransi dan sedang menunggu polis dikirim oleh perusahaan asuransi ke alamat Anda, jangan lupa mempelajari isi polis secara saksama.
Waktu mempelajari polis dikenal dengan free look period. Dalam polis ada pasal-pasal (klausul) yang mengatur soal kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Bila dalam klausul ada yang tidak dimengerti atau tidak disetujui, pemegang polis dapat mengajukan pertanyaan kepada perusahan asuransi. Bila tidak setuju dengan isi perjanjian, Anda berhak mengajukan pembatalan polis dengan ketentuan waktu 21 hari setelah tanggal penerbitan polis. Pembatalan polis harus disertai dengan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke Penanggung.
Selain itu, data finansial, seperti jumlah premi, biaya dan Uang Pertanggungan juga perlu dicek. Lalu, periksa data profil Anda, seperti nama Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris yang tercantum dalam buku polis, penulisan tanggal lahir, nomor rekening dan kelengkapan kontak nasabah. Bila penulisan tidak tepat, Anda bisa mengajukan perubahan. Ini patut dilakukan agar data Anda valid dan cocok saat proses mengajukan klaim.
Baca Juga
Memahami Polis dan Pengertian Asuransi Jiwa
Polis Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Pahami
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak
Istilah Penting dalam Polis Asuransi Jiwa
Cara Memillih Polis Asuransi
Banyak nasabah yang sudah menerima polis tapi tidak memanfaatkan free look period. Padahal, ini adalah hak nasabah untuk memastikan bahwa isi polis sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh agen dan ekspektasi Anda. Jika setelah masa free look period tidak ada keberatan dari nasabah maka secara hukum nasabah dianggap telah mengetahui manfaat, limit perlindungan dan pengecualian yang terdapat dalam perjanjian polis.
Manfaatkan waktu ini untuk memelajari isi polis karena akan bermanfaat jika suatu hari akan mengajukan klaim. Dengan mengerti isi polis asuransi maka kita akan terhindar dari kemungkinan merugikan sebab perusahaan asuransi hanya akan mengajukan klaim jika memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam buku polis.
Bila Anda masih menemui kesulitan mengenai asuransi, tidak usah khawatir, Anda dapat mengirimkan e-mail ke care care@sequislife.com atau hubungi nomor (021) 2994 2929 agar kami dapat menjelaskan lebih detail lagi.