Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Syarat dan Ketentuan Vaksin Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

16 Desember 2021



Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan vaksin covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Untuk vaksin yang digunakan, BPOM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan Coronavac® produksi Sinovac.

Menurut keterangan BPOM seperti dilansir Detik.com, vaksin Sinovac yang akan diberikan kepada anak-anak sudah melewati studi klinik dengan melibatkan 1050 responden di Tiongkok. 

Berdasarkan laporan BPOM, efek pembentukan respons imun atau imunogenisitas vaksin ini pada anak usia 6-11 tahun menunjukkan hasil yang baik. Seropositive rates dan seroconversion rates mendekati 100 persen setelah 28 hari dari vaksinasi dosis ke-2. Nilai titer antibodi (Geometric Mean Titre/GMT) pada anak pun lebih tinggi dari titer antibodi pada kelompok dewasa yang sudah diketahui efikasinya.

Vaksinasi untuk anak 6-11 tahun menjadi prioritas setelah pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk kelompok umur tersebut.

Baca Juga
Serba-Serbi Vaksin Covid-19: Pfizer-BioNTech
Usia Penerima Suntik Vaksin Covid-19
Mengenal Vaksin Pfizer & Moderna Serta Atasi Efek Sampinya
Apa Perbedaan Vaksin Covid-19 Sinovac dan AstraZeneca?
Menelaah Mitos dan Fakta Mengenai Vaksin Covid-19

Syarat dan Ketentuan vaksinasi covid-19 untuk anak berusia 6-11 tahun

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga sudah memberi rekomendasi pemberian vaksin covid-19 untuk anak 6-11 tahun. Namun, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.    Vaksin Covid-19 Coronavac® diberikan kepada pada anak golongan usia 6 tahun ke atas

2.    Vaksin Coronavac® diberikan secara intramuskular (suntik) dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali. Jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

3.    Semua anak tetap memakai masker dengan benar (sebelum dan sesudah vaksinasi), menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

4.    Pelaksanaan vaksinasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana, dan masyarakat.

IDAI menggarisbawahi, imunisasi vaksin Covid-19 anak 6-11 tahun dapat ditunda bila mengalami kontraindikasi berikut:

a.    Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
b.    Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
c.    Penderita kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
d.    Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
e.    Demam 37,50 C atau lebih.
f.    Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
g.    Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
h.    Hipertensi tidak terkendali.
i.    Diabetes melitus tidak terkendali.
j.    Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali

Butuh bantuan ?