Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Tips Terhindar Dari SMS Penipuan
SMS berisi undian berhadiah palsu kembali marak. Terbaru yang sedang ramai adalah undian palsu senilai Rp45 juta yang dikirimkan oleh seseorang mengatasnamakan PT Aplikasi TikTok.
Penipuan yang dikirimkan melalui fitur SMS sebetulnya sudah terjadi sejak lama. Pemerintah, regulator, operator, maupun kepolisian juga sudah melakukan berbagai cara agar pelaku penipuan ditangkap. Namun, aksi penipuan seperti ini tetap saja menjamur.
Baca Juga
Mengenali Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK
Perusahaan Asuransi Harus Diawasi OJK, Apa Alasannya?
4 Tips Keuangan dari OJK kepada Generasi Sandwich
Tips Memilih Asuransi yang Tepat
Masyarakat juga punya peranan penting agar aksi penipuan seperti ini bisa segera berakhir. Sebab SMS penipuan akan tetap ada bila masih ada masyarakat yang terlena dan tertipu.
Berikut cara agar terhindar dari kasus meresahkan ini:
1. Cek nomor rekening serta nama yang tertera dalam SMS
2. Tolak permintaan identitas diri dari orang yang tidak dikenal
3. Abaikan SMS dari nomor yang tidak dikenal dan memberikan iming-iming hadiah
4. Jangan mentransfer uang ke nomor rekening tertentu
5. Jangan memberikan kode OTP kepada siapapun
6. Jangan klik link / tautan yang tertera di dalam SMS penipuan
7. Konfirmasi kebenaran pesan. Bila undian berasal dari bank tertentu, Anda bisa langsung menghubungi call center bank terkait.
Selanjutnya, beri pengaduan ke OJK mengenai SMS undian palsu dengan cara:
1. Screen capture atau screenshot nomor rekening dan nama bank yang tercantum di SMS penipuan.
2. Kirim screen capture tersebut melalui e-mail layanan konsumen OJK, yakni konsumen@ojk.go.id.
3. Selain e-mail, Anda juga bisa menghubungi 1-500-655 untuk memberikan pengaduan.
Selanjutnya, OJK melalui bank bersangkutan akan membekukan sementara rekening si penipu. Dengan cara itu diharapkan bisa menghindarkan lebih banyak orang dari penipuan serupa dari si penipu
OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir nomor seluler yang digunakan sebagai alat operasi kejahatan.
Selain lewat layanan konsumen OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan SMS penipuan melalui surat elektronik yang disediakan Keminfo, yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id.