Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Manfaat Undang-Undang Asuransi Bagi Perusahaan dan Nasabah

1 Oktober 2020



Undang-undang No. 40 Tahun 2014 merupakan undang-undang asuransi terbaru guna menggantikan peraturan lama yang tidak lagi relevan untuk menjamin perlindungan bagi perusahaan maupun para nasabahnya. Peraturan baru yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2014 ini memiliki 18 bab dan 92 pasal. Jumlah bab dan pasal yang lebih banyak dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang No. 2 Tahun 1992 merupakan bukti bahwa pemerintah memiliki perhatian tinggiterhadap kemajuan industri proteksi ini.

Secara umum, sebuah jasa proteksi akan mempertemukan dua pihak yang saling berkepentingan yaitu perusahaan dan nasabah. Hadirnya undang-undang yang baru diharapkan akan memberikan kekuatan hukum yang seimbang khususnya bagi para nasabah yang kemungkinan besar merupakan individu-individu untuk mendapatkan semua haknya. Tidak hanya itu, peraturan ini juga akan memberikan batasan yang lebih jelas tentang seberapa besar bisnis proteksi dapat dijalankan di Indonesia.
Dengan kemunculan undang-undang yang baru ini, para nasabah akan mendapatkan beberapa manfaat berupa:

1.    Polis sebagai alat bukti
Dalam peraturan terbaru terkait jasa proteksi yang beredar di Indonesia, nasabah perlu memahami bahwa polis yang ditandatangani menjadi alat bukti yang sah secara hukum untuk membuktikan bahwa terdapat kesepakatan antara pihak nasabah dan pihak perusahaan untuk memindahkan risiko. Dengan polis proteksi, para nasabah hendaknya dapat memahami setiap klausul yang diajukan oleh perusahaan untuk meminimalisasi sengketa tuntutan di masa depan yang berpotensi terjadi di masa depan karena perbedaan pemahaman antara nasabah dan perusahaan.

2.    Dukungan terhadap pengajuan sengketa
Klaim yang berbelit-belit sering dialami oleh nasabah yang salah menempatkan kepercayaannya pada lembaga proteksi yang tidak kredibel. Untuk melindungi paranasabah, peraturan ini mengatur adanya penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Undang-undang asuransi tersebut juga menentukan standar perilaku bisnis yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha diantaranya adalah penentuan polis, premi, pengenalan bagi pemegang polis, proses penyelesaian atas klaim, keahlian yang menyangkut bidang perasuransian, pemasaran produk, penanganan keluhan konsumen, dan lain-lain.

Standar tersebut memberikan manfaat tersendiri bagi perusahaan asuransikarena standar dibuat untuk memastikan bahwa hanya perusahaan-perusahaan yang kredibel saja yang dapat membuka usaha di Indonesia. Standar yang tidak terpenuhi oleh sebuah perusahaan akan menyebabkan penundaan izin berdirinya usaha atau bahkan pencabutan izin bagi perusahaan yang sudah berdiri. Keberadaan standar tersebut juga menjadi tolok ukur kualitas pelayanan dari perusahaan perlindungan.

Aturan yang lebih ketat menjamin bahwa iklim kompetisi antar perusahaan akan tetap terjaga secara kondusif karena tidak memungkinkan adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar secara ilegal. Para pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para konsumennya tidak lagi terdampak oleh masuknya pelaku-pelaku usaha yang hanya menginginkan profit yang besar tanpa memperhatikan hak-hak konsumen.

Undang-undang asuransi tidak selalu dipandang sebagai aturan yang membatasi namun juga memberdayakan para nasabah yang seringnya berada di posisi yang lemah saat berhadapan dengan korporasi besar. Dengan dimulainya pemberlakuan peraturan ini, para konsumen akan dijamin untuk mendapatkan pelayanan yang prima dengan prinsip yang berkeadilan. 

Sequis sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK dan tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia selalu berupaya mendahulukan kepentingan dan hak-hak nasabahnya. Sequis selalu berupaya memenuhi kewajiban pembayaran klaimnya sesuai dengan syarat dan ketentuan pada polis. Sequis juga selalu memberikan pelatihan berkala dan terkini untuk memastikan tenaga pemasarnya memiliki profesionalitas dan kompetensi didalam memasarkan produknya. 

Butuh bantuan ?