Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Yuk Cek Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2022

27 April 2022


Pemerintah mempersilakan masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022. Kebijakan ini sudah pasti disambut antusias oleh banyak kalangan. Sebab, tradisi mudik dilarang oleh pemerintah pada 2020 dan 2021 lantaran adanya kasus penyebaran virus covid-19 yang sangat masif.

Untuk tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan catatan ada sejumlah aturan serta syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini aturan-aturan serta syarat perjalanan mudik yang sudah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Baca Juga
Yuk, Pulihkan Kembali Kondisi Keuangan Pasca Lebaran
Cara Cermat dan Bijak Menggunakan THR
Makan Kalap saat Lebaran, Simak Tips Kecilkan Perut Buncit

Berikut aturan baru mudik lebaran 2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Baca Juga
Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat Sebelum Mudik Lebaran
Tips Tubuh Fit dan Bebas Covid-19 saat Mudik Lebaran 2022

Aturan Baru Mudik Lebaran Naik Pesawat:
Mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Informasi tata cara pengisian e-HAC dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi. 

Berikut adalah aturan mudik lain yang harus dilakukan oleh penumpang pesawat:
1. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
4. Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan Mudik Lebaran Naik Kereta Api
1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau PCR.
2. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan melampirkan hasil PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Penumpang yang belum dapat divaksin akibat komorbid diwajibkan melampirkan hasil PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
5. Anak-anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Butuh bantuan ?