Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Cari Tahu Cara Mengajukan Klaim

19 Oktober 2017



Sudahkah Anda membaca dan memahami isi polis? Sebaiknya Anda mempelajari isi polis Anda karena di dalamnya terdapat informasi penting mengenai hak dan kewajiban nasabah sebagai pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai penanggung.

Manfaat apa saja yang bisa diklaim oleh nasabah tergantung dari perjanjian yang tercantum pada buku polis. Kali ini kita akan membahas mengenai tata cara mengajukan klaim untuk manfaat kesehatan dan klaim kematian.

Klaim Kesehatan

Ada dua sistem yang digunakan dalam klaim kesehatan yaitu Cashless dan Reimbursement

 

Sistem cashless

Sistem cashless adalah pengajuan klaim dengan menggunakan kartu asuransi khusus peserta yaitu pada saat pemegang polis dirawat di rumah sakit rujukan atau rekanan dari penanggung (perusahaan asuransi) tidak perlu membayar dengan uang tunai. Adapun dalam proses administrasi sistem cashless tersebut, penanggung akan bekerja sama dengan penyedia layanan pihak ketiga (third party administrator), dalam hal ini Sequis bekerja sama dengan AdMedika.

Pada saat melakukan pendaftaran untuk dirawat, kartu peserta dan kartu identitas perlu ditunjukkan pada petugas pendaftaran di loket khusus asuransi. Petugas pendaftaran akan menggesek kartu ke terminal Electronic Data Capture (EDC) maka mesin EDC akan mencetak Letter of Authorization (LoA) yang menjelaskan manfaat yang dimiliki oleh nasabah serta status pertanggungan polis nasabah. Jika manfaatnya ada dan status pertanggungannya aktif maka AdMedika akan menyampaikan surat konfirmasi dengan detail limit jaminan dan kelayakan nasabah, kemudian nasabah dapat menikmati layanan kesehatan di rumah sakit yang dipilih tersebut. AdMedika akan melakukan case monitoring selama perawatan di rumah sakit berlangsung.

Ketika pihak administrasi rumah sakit telah menyatakan proses administrasi selesai dan mengatakan pasien dapat pulang, kemudian pihak rumah sakit akan mengirimkan tagihan akhir dan ringkasan medis ke AdMedika melalui faksimil. Selanjutnya AdMedika akan melakukan pengecekan kelayakan tagihan dan ringkasan medis. Hasil Keputusan klaim Cashless disetujui atau ditolak akan dikirimkan AdMedika ke pihak rumah sakit untuk disampaikan ke nasabah. Surat keputusan klaim disetujui akan disertai dengan detail klaim yang dapat dibayar oleh peserta atau perusahaan asuransi. Apabila terdapat ekses klaim maka nasabah harus membayar sebelum meninggalkan rumah sakit. Untuk pemberitahuan klaim cashless ditolak akan disampaikan penjelasan atas alasan penolakannya ke pihak rumah sakit untuk disampaikan ke nasabah.

Fasilitas cashless ini pada umumnya berlaku di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak penanggung baik di dalam maupun luar negeri. Dalam proses administrasi cashless ini, Sequis bekerja sama dengan Admedika, selain menyediakan fasilitas layanan di lebih dari 560 rumah sakit di Indonesia, juga menyediakan fasilitas cashless di lebih dari 54 rumah sakit  di Malaysia dan 4 rumah sakit di Singapura (jumlah ini akan terus bertambah sesuai kebutuhan), untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan perawatan bagi nasabahnya.

 

Sistem reimbursement

Klaim dengan cara penggantian biaya (reimbursement) artinya pasien membayar semua biaya pengobatan kepada pihak rumah sakit ketika menjalani rawat inap, kemudian mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen wajib serta dokumen pendukung yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi paling lambat 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.

Pasien yang menggunakan fasilitas klaim reimbursement diharuskan mengisi dan menandatangani formulir pengajuan klaim perawatan rumah sakit dan menyerahkan Surat Keterangan Dokter (SKD), fotokopi identitas tertanggung yang berlaku, kuitansi dan rincian tagihan asli serta dokumen-dokumen pendukung yang dikeluarkan rumah sakit. Formulir pengajuan dapat diunduh melalui situs Sequis

Untuk memudahkan proses klaim, Sequis telah meluncurkan inovasi berupa e-Claim yaitu fasilitas klaim kesehatan elektronik dengan total kuitansi maksimal Rp 3 juta per satu kali rangkaian perawatan dengan menggunakan WhatsApp dan LINE di nomor (62-821) 1000 2929 serta email: eclaim@sequislife.com.

 

Klaim Meninggal Dunia

Klaim meningggal dunia yaitu klaim yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam buku polis jika tertanggung meninggal dunia. Pengajuan pembayaran klaim meninggal dunia terbagi atas dua yaitu jika tertanggung meninggal dunia, pengajuan dapat dilakukan oleh ahli waris dan jika pemegang polis meninggal dunia, pengajuan dapat dilakukan oleh tertanggung atau ahli waris (jika tertanggung masih berusia di bawah 17 tahun). Untuk pengajuan klaim ini ada persyaratan yang harus dilengkapi sesuai yang tercantum dalam buku polis serta sejumlah formulir yang harus diisi yang  dapat diunduh melalui situs Sequis.

 

Klaim Selain Klaim Meninggal Dunia

Selain dua jenis klaim di atas, pemegang polis juga memiliki hak mengajukan klaim lainnya yang sesuai dengan isi polis diantaranya klaim cacat total atau sebagian, klaim penyakit kritis dan klaim bebas premi. Prosedur pengajuan ketiga klaim ini wajib menyertakan formulir pengajuan klaim dan keterangan dokter yang juga dapat diunduh  melalui situs Sequis.

Cara pengaduan bagi nasabah individual dan nasabah group, yaitu:

Nasabah Sequis yang memiliki polis individual, ada dua cara pengaduan, yaitu pengaduan tertulis dan pengaduan lisan. Pengaduan tertulis bisa disampaikan melalui email ke Sequis Care di care@sequislife.com atau alternatif lain melalui media sosial Sequis yaitu Facebook (Sequislife OFFICIAL) dan Twitter @SequisOFFICIAL. Sementara untuk pengaduan lisan dapat dapat menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau datang langsung ke National Service Center (NSC) di Jakarta, dan Regional Service Center (RSC) di Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Denpasar dan Semarang.   Setiap  pengaduan yang diterima oleh Customer Relation Officer (CRO) nasabah akan diberitahukan mengenai dokumen dan informasi yang harus dilengkapi untuk kemudian pengaduan akan diproses. Kemudian, petugas akan memberikan solusi berupa informasi hasil penyelesaian pengaduan melalui surat, email atau telepon dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja. Apabila belum terdapat solusi dan diperlukan waktu penyelesaian lebih dari 20 hari kerja, nasabah akan mendapatkan informasi perpanjangan waktu hasil penyelesaian dalam bentuk surat perpanjangan waktu.

Nasabah dengan polis Asuransi Jiwa Kredit dan pemegang polis asuransi kumpulan/group dapat mengajukan pengaduan melalui Service Center Sequis, menghubungi Call Center di (62-21) 29942928 dan email ke fscaregroup@sequisfinancial.com. Nasabah dengan polis Asuransi Jiwa Kredit dapat menghubungi Service Center Sequis  melalui email ke fsccare@sequisfinancial.com. Nasabah selanjutnya akan menerima informasi hasil penyelesaian pengaduan melalui surat, email atau telepon. Jika dalam kurun waktu lebih dari 20 hari kerja belum dapat terselesaikan maka nasabah akan mendapatkan informasi perpanjangan waktu  penyelesaian melalui surat, email atau telepon dan nasabah.

Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi memiliki asuransi dan tidak perlu cemas  saat mengajukan klaim. Sequis selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi setiap nasabahnya, dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sequis membantu masyarakat Indonesia memiliki hari esok yang lebih baik.

Sequis selalu ada untuk menangani permintaan nasabahnya termasuk   tentang polis maupun pengajuan klaim dengan cara menghubungi Sequis Care.

Kunjungi kami di www.sequis.co.id untuk mendapatkan informasi menarik mengenai Sequis di Fan page Sequislife OFFICIAL, twitter @SequisOFFICIAL dan instagram @sequisofficial.

 

KONTAK MEDIA

 

Linda Riana

PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Tel: 021 5223 123 ext. 2105

linda.riana@sequislife.com

 

Ineke Novianty Sinaga

PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Tel: 021 5223 123 ext. 2101

ineke.sinaga@sequislife.com

Butuh bantuan ?